
Saleh: Pernyataan Berkali-kali Jadi Tsk Ada Bukti Hukum
- ucapan dan perkataan mengenai kedua orang itu, sudah berkali-kali menjadi tersangka itu memang benar dan bisa dibuktikan secara hukum
Sekitar Kita
Manado - Advokat kawakan Hi. Hanafi Saleh, SH, didampingi partnernya, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, serta anggota tim mereka, Reinaldy Muhamad, SH, membuat pernyataan resmi, mengenai keberatan yang diajukan oleh advokat Kerwin Hinonaung, SH, penasihat hukum Joice Gosal dan Jufri Tambengi.
Hanafi Saleh, menjelaskan, bahwa pernyataan yang disampaikannya saat mendampingi klienya, Kartini Gaghansa, usai diperiksa dan memberikan keterangannya di Polda sebagai pelapor, adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai advokat yang berbicara untuk dan atas nama kliennya, tidak ada ucapanya yang salah atau mengada-ada mengenai pasangan Jufri Tambengi dan Joice Gosal, yang sudah berkali-kali menjadi tersangka namun tetap mandek dalam pengertian lolos dari masalah.
"Jadi pihak sana keberatan, karena konon katanya, saya mengatakan, bahwa kedua suami istri sebagaimana disebutkan namanya telah berkali-kali menjadi tersangka dan lolos, kemudian kalimat saya selanjutnya adalah, namun upaya hukum mereka selanjutnya saya acungkan jempol, karena mereka pernah mengajukan praperadilan dan diterima, itu yang saya acungkan jempol,"tegas Hanafi Saleh.
Jadi dia bertanya dimana salahnya pernyataan yang disampaikannya itu, makanya dia mengingatkan agar sebagai lawyer jika mau memberikan nasihat hukum, pada klien harus matang, karena mereka ada payung hukum, yakni UU nomor 18 tahun 2003, dan juga di pasal 149 KUHP lama, jika ada dugaan begini ke organisasi dulu, dan itu harusnya sudah diketahui oleh pihak sebelah.
Jadi menegaskan, bahwa ucapan dan perkataan mengenai kedua orang itu, sudah berkali-kali menjadi tersangka itu memang benar dan bisa dibuktikan secara hukum dan menyerahkan kepada mitranya Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, untuk berbicara.
Paparang pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Pakar hukum pidana itu, lalu memulai penjelasan dengan mendefinisikan lebih dahulu, kata berkali-kali, yakni sudah berulang-ulang atau lebih dari sekali, kemudian menyebutkan, secara rinci hal yang menjerat keduanya.
"Kami bisa membuktikan secara hukum, bahwa keduanya memang sudah berkali-kali dalam pengertian lebih dari satu kali, menjadi tersangka, yakni pertama
Polda Sulut mengeluarkan DPO pada tanggal 20 Juli 2012, atas nama Joice Gosal, yang diteken Direkrimum Polda Sulut yang saat itu, dijabat Kombes Pol. Drs. Ventje Lasut, MM, kemudian ada Laporan Polisi (LP) nomor 299/IV/2019 pelapor Kartini Gaghansa dan terlapor Joice Gosal dan Jufry Tambengi dan menjadi tersangka, lalu, ada juga LP nomor 514/2025, dimana perkara dihentikan oleh Polda Sulut, statusnya tersangka, dan klien kami praperadilan dan diterima, sehingga perkara lanjut," tegas Paparang.
Dosen hukum pidana itu, mengatakan, selain bukti yang tidak bisa dibantah secara hukum itu, tindakan yang dilakukan oleh Hanafi Saleh, yang berbicara untuk dan atas nama klien, itu dilindungi undang-undang, yakni UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, jadi ada imunitasnya.
"Makanya kalau mau keberatan ajukan dulu ke Peradi, bukanya langsung mau lapor sebab dia memberikan pernyataan resmi kepada media dalam kapasitas sebagai advokat mewakili dari kliennya, karena Pak Hanafi itu berlindung dibawah Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, jadi dibawa ke situ," tegasnya.
