
Saksi Verbalisan Hadir, Terdakwa Sakit, Sidang Pemalsuan Ditunda
- sesuai dengan kitab hukum acara, terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa, jika dipaksakan, maka kami majelis yang akan kena sanski jika terjadi sesuatu
Sekitar Kita
Manado - Sidang perkara penyerobotan yang menjadi pemalsuan, dan membawa MM alias Eta warga Paniki Bawah, menjadi terdakwa, bergulir panas di PN Manado, dan kemarin dijadwalkan masuk pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik yang memeriksa masalah tersebut.
Namun sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 Wita itu, akhirnya tak jadi memeriksa saksi verbalisan yang sudah hadir, sebab terdakwa Etha sakit dan sempat menjalani perawatan di RSU AURI, Minggu malam sampai Senin dinihari.
"Terdakwa bagaimana, apakah sehat dan bisa mengikuti sidang hari ini? sakit saya yang mulia, semalam saya harus menjalani perawatan di RS AURI," penggalan dialog antara ketua majelis hakim yang memeriksa perkara penyerobotan dan pemalsuan, Yance Patiran, HS, MH, kepada terdakwa MM alias Eta, Senin siang, di ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Mendengarkan jawaban terdakwa itu, ketua majelis Yance Patiran, langsung bertanya kepada penasihat hukum, kepastiannya dan dijawab dengan Hanafi Saleh, SH, tegas bahwa yang mereka menerima informasi pagi tentang hal tersebut dan minta terdakwa tetap datang ke sidang nanti disampaikan secara resmi dalam sidang.
Majelis hakim lalu menyampaikan kepada penuntut umum, mengenai hal tersebut dan minta persetujuan, karena saksi verbalisan sudah datang, maka minta persetujuan apakah bisa menunda sidang tersebut.
"Karena sesuai dengan kitab hukum acara, terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa, jika dipaksakan, maka kami majelis yang akan kena sanski jika terjadi sesuatu, jadi bisakah kita menunda sidang ini, sampai kamis tanggal 6 November yah, bisa saksi?"kata Patiran, pertanyaan dijawab bisa, dan majelis hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pada Kamis.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, bersama dua anggota timnya, menyatakan bahwa sidang terpaksa ditunda, karena memang klien-nya sedang sakit, dan mereka baru mengetahuinya pagi, namun tetap minta agar dia datang menghadiri persidangan nanti akan disampaikan secara resmi dalam sidang.
"Jadi klien kami sangat koperatif dengan mendatangi persidangan hari ini, dia datang dan kami sudah minta agar memasukan keterangan dari rumah sakit tempat dimana Etha dirawat, sebagai bukti bahwa dia menjalani perawatan disana," kata Saleh.
Dia juga menegaskan, pihaknya tetap konsisten dengan komitmen untuk membela hak-hak klienya, tanpa pamrih, sebab merupakan kewajiban mereka untuk membantu perkara masyarakat miskin, tanpa imbalan.
