
Rutan Kotamobagu Lakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Jelang Libur Nasional dan Cuti Bersama, Rutan Kotamobagu memastikan masa penahanan warga binaan tidak terjadi keterlambatan.
Sekitar Kita
KOTAMOBAGU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dengan penahanan warga binaan.
Koordinasi bersama dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dilakukan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu, Busen bersama Staf Registrasi dan Bimbingan Status Narapidana, Seldi Mandang dan Juan Johannis.

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Kotamobagu, Aris Yuliyanta melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Busen mengatakan koordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri dalam upaya mengantisipasi habisnya masa penahanan warga binaan yang jatuh pada hari libur nasional maupun cuti bersama.
"Ini dilakukan untuk memastikan seluruh administrasi penahanan berjalan tertib serta tidak terjadi keterlambatan dalam proses perpanjangan masa penahanan," kata Busen, kepada media ini, Jumat (13/03/2026).

Dia menyebutkan, pihak penahan dalam hal ini Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri melakukan pengecekan data serta pembahasan bersama terkait tahanan yang masan penahanannya akan berakhir saat libur nasional dan cuti bersama.
Koordinasi Rutan Kotamobagu bersama dua instansi terkait lanjutnya, merupakan langkah-langkah antisipasi yang dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, serta memastikan hak-hak para tahanan tetap terpenuhi," ujar Busen.
"Dengan adanya sinergitas antara Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, diharapkan proses penanganan administrasi penahanan dapat berjalan dengan baik, efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
