Jajaran Komisaris dan Direksi yang ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa
Finansial &Teknologi

RUPS BSG: Pemegang Saham Miliki Kewenangan

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank SulutGo menyepakati hal kewenangan Kabupaten/Kota.
Finansial &Teknologi
Mike

Mike

Author

MANADO - Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus sebagai pemegang saham pengendali mengatakan RUPS Luar Biasa Bank SulutGo telah menyepakati kewenangan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Menurutnya, para pemegang saham Kabupaten/Kota di Sulut dan Gorontalo memiliki kewenangan terhadap setiap cabang Bank SulutGo di daerah masing-masing.

"Kita sepakati bahwa, masing-masing pemegang saham di Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di cabang-cabang yang ada di daerahnya," kata Yulius kepada wartawan usai RUPS.

"Kita sepakat, pemegang saham di daerah punya kewenangan mengatur keuangan dan kemajuan BSG di daerah masing-masing," sambungnya.

Kepada jajaran Komisaris dan Direksi Bank SulutGo yang baru diberikan target bekerja di tahun buku 2026.

"Kita kasih target untuk 2026. Saya ulang, 2025 sudah tercapai Rp400 miliar, sungguh luar biasa, kita target di 2026 Rp500 miliar," terangnya.

Dia berharap, struktur baru Bank SulutGo dengan smangat baru akan mewujudkan pencapaian target tersebut.

Gubernur Yulius menambahkan, terkait deviden diputuskan ada penambahan permodalan dari para pemegang saham di BSG.

"Deviden sudah disepakati sesuai aturan, harus ada penambahan dan untuk deviden kembali ke PAD masing-masing (daerah).