Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Ronny Sompie Tanggapi Penyeludupan Barang Ilegal WNI Ke Filipina

  • Ronny Sompie Tanggapi Penyeludupan Barang Ilegal WNI Ke FilipinaMANADO - Penangkapan dua WNI oleh penjaga pantai Filipina ata PCG lantaran menyeludupkan barang
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Penangkapan dua WNI oleh penjaga pantai Filipina ata PCG lantaran menyeludupkan barang ilegal ke Sarangani mendapat tanggapan dari Mantan Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum HAM RI, Ronny Sompie.

Menurut Ronny Sompie yang juga bakal calon anggota DPR RI dari Partai Golkar itu, penangkapan tersebut harus dilakukan pendalaman terutama membongkar dalang atau mafia dibalik kegiatan membawa barang ilegal tersebut.

"Pengembangannya harus bersama otoritas terkait untuk mengetahui kalau ada jaringan sindikat penyeludupan barang yang sudah eksis di perlintasan Indonesia - Filipina melalui Kepualauan Talaud seperti pulau Marore," ungkap Ronny Sompie, kepada media ini.

Dia menjelaskan, pendalaman kasus tersebut memerlukan kerjasama baik antara Kementerian atau lembaga di Indonesia maupun kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Filipina.

Hal ini lanjut Mantan Kadiv Humas Mabes Polri, menjadi kewajiban negara, pihak yang telah meratifikasi konvensi PPBB melawan kejahatan transnasional teroganisasi (UNCATOC) dimana negara kita telah meratifikasi dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Transnational Organized Chrime.

Dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 2000 tentang perlawanan terhadap kejahatan transnasional teroganisasi dijelakan bahwa tujuan konvensi tersebut meningkatkan kerjasama internasional dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan transnasional teroganisir.

"Kita perlu mendukung Pemerintah Indonesia berupaya meningkatakan kerjasama yang selama ini telah dilakukan dengan cara mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan transnasional terorganisir termasuk penyeludupan barang," ujarnya.

Ia menyebutkan kasus-kasus yang lebih berat mungkin saja terjadi seperti penangkapan yang pernah dilakukan oleh Lantamal, Polair Polda Sulut, Bea Cukai terhadap penyeludupan senjata api dan ayam dari Filipina yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut beberapa waktu sebelumnya.

"Kerjasama yang kuat dan saling mendukung menjadi mutlak, ketika kita ingin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan tersebut dari Filipina ke Indonesia atau sebaliknya melalui jalur laut," pungkasnya.

Diketahui, dua WNI berinisial FM alias Fadli dan FA alias Fajar, warga Tinakarang Marore diamankan petugas penjaga pantai Filipina (PCG) karena diduga melakukan penyeludupan barang ilegal.

Dikutip dari media Filipina, Manila Bullettin, keduanya diketahui menggunakan perahu KM Pejuang Devisa dengan membawa barang ilegal yaitu 20 karton rokok dengan nilai Rp160 juta ke Sarangani, Filipina. (Mike)