Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie,SH.,MH. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Ronny Sompie Minta Pemprov Sulut Lakukan Pengecekan Galian C di Minahasa Utara

  • Ronny Sompie Minta Pemprov Sulut Lakukan Pengecekan Galian C di Minahasa UtaraMINUT - Keberadaan sejumlah galian C di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MINUT - Keberadaan sejumlah galian C di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat sorotan dari Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie,SH.,MH.

Menurut Ronny Sompie yang diketahui sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sulawesi Utara ini, sejumlah lokasi galian C khususnya penambangan pasir yang berdekatan dalam satu kawasan yaitu di Desa Klabat dan Desa Pinili, Kecamatan Dimembe diduga dimiliki oleh oknum yang kebal hukum.

Karenanya Ronny Sompie meminta agar Pemerintah Provinsi Sulut segera turun lapangan dan melakukan pengecekan serta menindaklanjuti keberadaan galian C yang diduga ilegal tersebut.

Dia menjelaskan, tindakan ini diperlukan agar kejadian lalu yang dialami masyarakat di Desa Klabat yaitu musibah banjir lumpur yang menimpa 5 rumah tidak kembali terulang, apalagi meningat akan segera masuk musim hujan tahunan.

"Perlu ada upaya pencegahan terhadap bencana banjir serupa pada saat musim hujan dengan cara melakukan penertiban pertambangan galian C tanpa ijin. Kalau ijin pertambangan sudah dimiliki, perlu dicek kembali proses pemberian ijin apakah sudah sesuai dengan analisa dampak lingkungan oleh ahli lingkungan hidup dan ahli kehutanan," ungkap Ronny Sompie.

Manta Kadiv Humas Mabes Polri ini menyebutkan jika pertambangan galian C dilakukan di kawasan hutan lindung, hal tersebut sangat membutuhkan penertiban dari instansi terkait.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulut lebih berkompeten daripada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Minut," jelasnya.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1967 lanjut Sompie, pasir termasuk dalam bahan galian diluar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B).

Selama ini, penambangan pasir sangat menggiurkan para pengusaha pertambangan, karena nilainya sangat tinggi. Dan terhadap galian C ilegal, pelaku bisa dikenakan pidana dengan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mike)