Asiano Gammy Kawatu. (Foto:istimewa)
Sekitar Kita

Resmi Berstatus Tersangka, AGK Mundur dari Pelayan Khusus

  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada BPMS GMIM, Asiano Gamy Kawatu memilih mundur dari Pelayan Khusus di jemaat Bukit Zaitun Wanea.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO -- Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM), Asiano Gamy Kawatu (AGK) merasa shock.

Sebagai warga GMIM dan menyandang status sebagai pelayan khusus (Pelsus), AGK memilih mundur sementara dari tugasnya di jemaat Bukit Zaitun Wanea, Wilayah Manado Tenggara.

Pengunduran diri AGK disampaikannya dalam ibadah Minggu 13 April 2025 GMIM Bukit Zaitun Wanea. Dia mundur dari jabatan Wakil Ketua BPMJ dan Penatua Pria Kaum Bapa.

"Saya sebagai wakil ketua jemaat, sebagai ketua PKB, tidak ada uang satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi saya," ungkap AGK dihadapan jemaat.

Pengakuan itu menurut AGK, harus disampaikan agar jemaat GMIM Bukit Zaitun Wanea tahu.

"Saya cukup tahu diri, ketika saya dinyatakan dengan status tersangka, saya sampaikan kepada pendeta, saya non aktif dalam pelayanan," kata Asiano Gamy Kawatu.

"Jika saya ada yang keliru, saya mohon maaf. Kami keluarga tidak cukup kuat untuk menerima beban ini," ungkap AGK.

Dia mengaku, dalam perkara tersebut, tidak sedikit air mata yang menetes. Lantaran dirinya bersama keluarga tidak menyangka, diujung usia memasuki masa pensiun bisa mengalami masalah tersebut.