UKI Tomohon. Insert: Rektor UKIT Sandra Korua.
Sekitar Kita

Rektor UKIT Diduga Langgar Aturan Dikti

  • Dugaan pelanggan hukum atas aturan penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan Rektor UKIT.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

TOMOHON – Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, Sandra Korua diduga lakukan pelanggaran terhadap aturan pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, Rektor UKI Tomohon, Sulawesi Utara, Sandra Korua mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang dinilai Inprosedural.

Surat keputusan tersebut terkait kepanitian ujian pada salah satu fakultas di UKI Tomohon yang diduga dikeluarkan oleh rektor berdasarkan rekomendasi dari dekanat atau pimpinan fakultas.

Diduga, periode dekanat sejumlah fakultas di UKI Tomohon telah berakhir pada bulan Januari 2026 dan hingga kini, Rektor Sandra Korua belum mengeluarkan keputusan penunjukkan Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) dekan ditingkat fakultas.

Meski kepemimpinan fakultas-fakultas telah melewati masa jabatan, Rektor Sandra tetap nekat mengeluarkan SK kepanitiaan ujian berdasarkan rekomendasi dekanat yang periode mereka telah selesai.

Terhadap hal tersebut, Rektor Sandra Korua diduga melanggar Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjadi landasan hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor UKI Tomohon, Sandra Korua yang dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (26/03/2026) tidak memberikan tanggapan.