Rektor UKIT Sandra Korua. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Rektor UKIT Berpeluang Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulut

  • Penyidik Direskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada BPMS GMIM.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO --  Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM), terus berkembang.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dan empat diantaranya telah ditahan di rutan Mapolda Sulut.

Dalam proses Penyelidikan dan penyidikan, pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulut telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Menariknya, penyidik Direskrimsus Polda Sulut dalam press conference, telah memeriksa 11 saksi dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), dan menjadi yang terbanyak dibandingkan dan saksi dari Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM) yang hanya berjumlah 10 orang saksi.

"Telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri atas delapan saksi dari badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Sulut, tujuh saksi dari biro kesra Setdaprov Sulut, 11 tim anggaran Pemprov, 6 dari inspektorat Sulut, 10 dari pengurus sinode GMIM, 11 dari UKIT dan 31 orang saksi terkait, jadi dari tokoh masyarakat dan pelapor," ungkap Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, di ruang Tribrata Polda Sulut.

Meski pembangunan kampus UKIT mulai dilakukan tidak masa kepemimpinan Sandra Korua sebagai Rektor UKIT, dirinya berpeluang diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kepada BPMS GMIM.

Kasus dugaan korupsi dana hibah kepada BPMS GMIM yang sementara berproses hukum di Direskrimsus Polda Sulut, selain dimanfaatkan untuk pembangunan asrama UKIT untuk digunakan untuk beasiswa mahasiswa.

Lantas apa hubungan Rektor UKIT Sandra Korua dengan kasus tersebut?.

Sandra Korua sendiri pernah ditunjuk oleh Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas sebagai Plt. Rektor UKIT. Kemudian menjabat Rektor Definitif tahun 2025.

Meski berganti-ganti Rektor, Sandra Korua tetap tidak kehilangan jabatan di Perguruan Tinggi milik GMIM. Bahkan dirinya sempat menjabat Wakil Rektor II dimasa kepemimpinan Rektor Pendeta Hein Arina dan empat kali Wakil Rektor I. Dirinya juga dua kali menjabat Plt Rektor UKIT yaitu pada tahun 2017 dan 2025.

Rektor Sandra Korua sendiri dikabarkan menjadi orang kepercayaan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pendeta Hein Arina di UKIT yang sedang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.