
Putra Sulut Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
- Putra Sulut Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan AgungSerangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan
Sekitar Kita
JAKARTA - Setelah Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.
Satu diantara tiga tersangka adalah Lodewyk Pusung, putra Sulawesi Utara yang merupakan warga kawanua sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman mengatakan tiga yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan LP yang juga Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Ketiga tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung secara terpisah keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026) memakai rompi tahanan yang kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Syarief Sulaiman menyebutkan, ketiga tersangak diduga melakukan pengaturan verifikasi portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan diantaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP," sebut Syarief.
Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
