
PT KEC Absen, RDP Komisi III DPRD Manado Batal
- DPRD hanya memfasilitasi antara pengadu dalam hal ini Ade Saerang dan PT KEC, namun yang datang hanya pengadu
Sekitar Kita
Manado - Wakil ketua komisi III DPRD Manado, Stenly Tamo, SH, berang dengan sikap PT Kawanua Emerald City (KEC) yang tidak memenuhi undangan DPRD Manado, untuk hadir dalam rapat dengar pendapat yang dijawalkan Senin, terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap kinerja perusahaan tersebut.
"Jadi RDP yang kami jadwalkan hari ini tidak jadi, karena PT KEC tidak hadir, yang datang hanya pengadu, Ade Saerang, yang diwakili kuasa hukumnya,"kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Manado, Stenly Tamo, SH, Selasa.
Menurut Tamo, seharusnya, jika tak datang memberikan informasi, dan kalaupun tak bisa, harus mengirimkan utusan agar RDP bisa dilaksanakan.
"Kami ini DPRD hanya memfasilitasi antara pengadu dalam hal ini Ade Saerang dan PT KEC, namun yang datang hanya pengadu yang merupakan perorangan yang membeli unit rumah di perusahaan tersebut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan PT KEC tidak hadir,"katanya.
Tamo juga mengatakan, RDP dikami gelar untuk mempertemukan antara developer dan pembeli sebagai pengguna bangunan, sebab DPRD di sini hanya berperan sebagai fasilitator yang memediasi pertemuan kedua belah pihak.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ade Saerang, sudah ada kelebihan bayar, tetapi rumah yang sudah didiami itu ada kerusakan dan sudah dilaporkan untuk diperbaiki namun tidak ditindaklanjuti, maka sampaikan masalah itu ke DPRD Manado.
Di sisi lain, kuasa hukum pengadu, yakni Krisman Wilhelmus, SH, MH, mengatakan, mereka tim hukum bonafide mewakili kliennya, Ade Saerang, melakukan upaya hukum datang ke DPRD karena sebelumnya sudah menyurat tertanggal 10 Juni 2025, minta dilaksanakan RDP kepada DPRD Manado.
"Permintaan kami ajukan karena ada beberapa kelalaian pihak lawan, sebab sudah ada upaya hukum sebelumnya, yang kami lakukan dan di RDP ini kami akan minta KEC untuk menjelaskan terkait dengan unit rumah yang dibeli klien kami," kata Krismon.
Krismon mengatakan, klien mereka sudah memberikan kelebihan dana dalam pembayaran dan meminta klarifikasi berulang-ulang, atas penyelesaian rumah yang sudah ditempati tetapi tak layak huni karena berkaitan dengan keselamatan, dimana ada standar dan semuanya harus selesai sesuai kontrak tetapi tidak ada.
"Hari ini kami membuktikan kepada DPRD semua bukti, dan sangat sayangkan pihak developer tidak datang, dan ketidakhadiran ini kami anggap sebagai cara untuk menggagalkan upaya hukum yang kami lakukan, jadi kami berharap mereka bisa memberikan pertanggungjawaban," katanya.
