
PT Jasa Raharja Sulut Tuntaskan Santunan Hingga Maret 2021
- MANADO -- Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Pahlevi mengatakan pihaknya telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas.
Sekitar Kita
MANADO -- Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Pahlevi mengatakan pihaknya telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, jumlah santunan yang diserahkan pihaknya kepada ahli waris sebesar Rp11,07 miliar.
"Jumlah santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp7,2 miliar, dan korban luka-luka sebesar Rp3,8 miliar," ungkap Pahlevi.
Lanjutnya, besaran santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan naik 1,17 persen dibanding dengan periode tahun sebelumnya.
Pahlevi meminta masyarakat wajib selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan.
"Masyarakat dapat mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Dalam melakukan perjalanan, wajib juga mematuhi peraturan dalam berlalu lintas," ujarnya.
Dia menegaskan, data kasus laka lantas berdasarkan update petugas jasa raharja melalui informasi Satlantas dari Unit Laka setiap Polres, dan dilakukan penanganan cepat.
Data update tersebut, pihak Jasa Raharja langsung menemui pihak ahli waris korban untuk bisa melengkapi syarat untuk mendapatkan santunan.
Pihak Jasa Raharja akan memberikan jaminan kepada rumah sakit yang merawat, dan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Rp50 juta kepada korban meninggal dunia.
"Masyarakat yang memiliki kendaraan agar tertib membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahun," jelasnya.
Dia menambahkan, sumber dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dijamim Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun melalui kantor Samsat dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Mik)
