
Proyek Rp1,1 Miliar di GPI Mapanget Diduga Bermasalah
- Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan pekerjaan fisik di wilayah perumahan Griya Paniki Indah (GPI) yang belum bisa dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
Sekitar Kita
MANADO - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara bakal berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dengan pekerjaan proyek di perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Mapanget.
Pekerjaan proyek fisik melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado tersebut diduga bermasalah, lantaran diduga melanggar aturan yang mengatur tentang perumahan. Pasalnya, Pemerintah Kota Manado telah melakukan pembangunan fisik di perumahan yang belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Aturan tersebut mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas, sehingga Pemerintah Kota Manado belum bisa langsung mengelola wilayah perumahan, apalagi melakukan pembangunan fisik yang menggunakan APBD.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado, Bonyx Saweho ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
"Sedikit lagi kawan, saya ada kegiatan hari ini," (sudah dirubah ke bahasa Indonesia), jawab Kadis Bonyx.
Diketahui, Pemerintah Kota Manado telah melakukan pekerjaan fisik di perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Mapanget.
Pekerjaan fisik yang dilakukan Pemerintah Kota Manado dengan paket pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga lapangan sepakbola GPI dengan tanggal pembuatan 14 November 2025, melalui satuan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga.
Proyek pekerjaan fisik di perumahan GPI Mapanget tersebut menggunakan dana dari APBD Perubahan tahun 2025 dengan nilai pagu Rp1.1 miliar.
