Sekitar Kita

Praper Dikabulkan Penetapan TSK Dibatalkan, Balderas sebut Putusan Hakim Adil

  • Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Windyarti Mawu
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

 Manado - Hakim tunggal PN Manado, Yang Mulia, Faisal Munawir Kossah, SH, MH mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Windyamurti Mawu, melalui tim advokadnya, yakni P. Balderas, SH, MH, Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, Huisje Rori, SH, dam Youdea Kumoro, SH, MH, melawan Kapolresta Manado, Cq, Kasat Reskrim.

"Memutuskan mengabulkan  permohonan praperadilan yang diajukan oleh Windyarti Mawu, untuk sebagiannya, menyatakan karena permohonannya diterima maka harta benda yang disita dari pemohon, berupaya 1 unit mobil hyundai atas nama Suharto suami pemohon, emas 50 gram, uang tunai Rp 70 juta dan lainnya, harus dikembalikan termohon," kata Yang Mulia Hakim Faisal Munawir Kossah, SH, MH, dalam sidang yang digelar, Senin sore, di ruang sidang Hatta Ali, PN Manado.

Selain memerintahkan termohon, yakni Kapolresta Cq Kasat Reskim mengembalikan harta benda pemohon dan membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memutuskan agar termohon memulihkan nama baik pemohon serta harkat dan  martabatnya.

Sebelum menyampaikan putusan itu, hakim juga menyampaikan banyak sekali pertimbangan hukum yang dituangkan dalam 86 lembar kertas yang dibacanya dalam sidang yang dihadiri masing-asming pihak yakni pemohon serta termohon dari Polresta Manado.

Sementara tom advokat Windyarti Mawu, P. Balderas SH, MH bersama Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, menyampaikan rasa syukurnya dan menyebut bahwa putusan itu sudah tepat, bagi setiap orang yang mencari keadilan, apalagi, itu adalah perkara yang berulang-ulang, dan pihaknya juga tak bisa memastikan apalagi tidak akan berulang-ulang atau bagaimana.

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan oleh hakim, Faisal Munawir Kossah, SH, MH 

Balderas mengatakan, bahwa itu adalah perkara yang dipaksakan, oleh orang-orang dalam perusahaan, karena tujuanya untuk mengklaim asuransi yang palsu, sebab dalam pembuktian tim advokat, ada asuransi palsu dari perusahaan itu dan minta manajemen tertinggi PT SSI, agar meneliti oknum-oknum diperusahaan itu, karena hanya untuk kepentingan pribadi mereka, mengklaim asuransi tidak benar, seolah-oleh  ada yang melakukan fraud, contohnya, seperti kalim asuransi di ATM di Tomohon, tanggal 1 April 2025, seolah-olah uang sebesar Rp 692 juta kenyataanya tidak hilang dan uang itu digunakan oleh orang-orang di dalamnya.

"Saya punya bukti, agar uang itu ditransfer kepada A,B, C dan D dan setelah diselidiki ternyata uang itu masuk kepada orang tua salah satu oknum di perusahaan, dan klien kami dan saya pribadi dirayu agar menerima uang sebesar Rp2 miliar dan mengaku salah nanti diatur dalam sidang, dan ada klaim Rp 14 miliar dan Rp 16 miliar," katanya.

Sementara Advokat Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, menegaskan Sebagian besar yang mereka ajukan itu dikabulkan, dan optimis kedepannya tidak akan terjadi lagi, karena nuansa KUHAP baru berbeda, terutama dalam perumusan penetapan tersangka, harus memenuhi tiga unsur, yakni identitas tersangka, uraian kejadian perkara dan hak-hak tersangka, jika salah stau tak terpenuhi maka tidak sah.

"Klien kami ini bertugas hanya di bagian administrasi hanya memastikan staf bekerja dengan baik dan benar, dan tidak berkaitan dengan uang, ini kasus konvensional apakah ada penyerahan uang dan penggelapan uang," katanya.

Di sisi lain, Ughuge menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya, yakni gugatan perdata dan pencemaran nama baik, semua perusahaan yang terlibat akan digugat.

Sedangkan Balderas mewakili kliennya mendoakan hakim yang memberikan putusan yang adil, dan berharap dia diberkati Tuhan, dalam semua tugas dan kerjanya.