
Polres Minahasa Bakal Tindak Tegas Debt Collector
- Aksi debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya, membuat masyarakat resah.
Sekitar Kita
MINAHASA – Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Kadek Surya mengatakan, pihaknya mengeluarkan peringatan keras akan menindak tegas kepada debt collector yang keras melakukan aksi penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.
Kepada wartawan di Mako Polres Minahasa, Kasat Reskrim Iptu Agus Kadek Surya menegaskan tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector adalah pelanggaran hukum.
“Setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,” ujarnya.
Agus menghimbau kepad masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.
"Ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, kerap membuat masyarakat merasa resah dan terkadang juga mengancam keselamatan dijalan raya.
