
Polisi Tangkap Para Pelaku Penganiayaan Korban Tommy Wagiu
- Tiga pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sekitar Kita
MANADO – Polresta Manado melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Para terduga pelaku tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama kepada korban seorang pria adalah FS (24), FH (21), dan RS (26).
Penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dipimpin langsung Kanit URC Satreskrim Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan,S.Tr.IK.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Tommy Wagiu meninggal dunia, terjadi Kamis 10 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di depan rumah makan dabu-dabu lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Para terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat Anggario Wagiu (22) yang mendapat informasi korban mendapatkan penganiyaan yang dilakukan sejumlah orang yang tidak dikenal.
Korban Tommy Wagiu sebelum meninggal dunia akibat sejumlah luka, mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto mengatakan setelah mendapatkan laporan, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polresta Manado.
"Ketiganya diamankan dan diserahkan kepada penyidik Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Elwin Kristanto.
