
Polda Sulut Tak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan AGK
- Pihak Direskrimsus Polda Sulawesi Utara tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui tim kuasa hukum Sastrawan Paparang.
Sekitar Kita
MANADO - Sidang perdana praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) kepada Direskrimsus Polda Sulawesi Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/05/2025) ditunda hingga Minggu pertama bulan Juni 2025.
Sidang praperadilan AGK yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado, Ronald Masang,SH.,MH.
Dalam sidang praperadilan AGK yang dikuasakan kepada 7 pengacara yaitu Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor, Samuel Tatawi dan Reynaldi Muhammad.
"Kita tidak tahu kendala apa kendala daripada pihak termohon tidak hadir," kata hakim tunggal, Ronald Massang,SH.,MH dalam sidang praperadilan tersebut.
Ketidakhadiran Direskrimsus Polda Sulut sebagai pihak tergugat dalam sidang praperadilan, membuat sidang harus ditunda pada awal Juni 2025.
"Maka dengan demikian, sidang hari ini ditunda dua Minggu dari sekarang sampai dengan hari Senin, tanggal 2 Juni 2025. Kepada pihak pemohon atau kuasa hukumnya untuk hadir pada persidangan tersebut," ungkap Hakim tunggal, Ronald Massang,SH.,MH.
