Sekitar Kita

Poae Cs Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Lasut

  • permohonan ini diajukan, karena menilai bahwa penetapan tersangka terhadap principal kami ini, terlalu dipaksakan
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Permohonan praperadilan yang diajukan Victor Lasut melalui tim advokatnya, yang dipimpin Handri Piter Poae, SH, MH, bersama Suwempry Suoth, SH, Adeotatus Popa, SH, Gary Tamawiwi, SH, Ansel Lumendek, SH, dan Geyser Mangeronkonda, SH, kepada Kasat Reskrim Polresta Manado, resmi dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin, di ruang Purwoto Gandasubrata, PN Manado, dipimpin hakim tunggal Erwin Marentek, SH, MH.

Poae mewakil rekan-rekanya dan pemohon, Victor Lasut, membacakan permohonan praperadilan, yang pada intinya, memohon pada hakim tunggal agar menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya surat ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk / 42 / III / RES.5.3 /2026/Reskrim, Tentang penatapan tersangka atas nama Victor Johan Lasut, tertanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Termohon.

Kemudian menyatakan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, proses penyelidikan terhadap Pemohon sesuai dengan Surat Perintah 1Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik /4504 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2025, yang berdasarkan pada Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025,  menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / A / 49 / XI / 2025 / SPKT / POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 04 November 2025 jo. Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025,

Pemohon juga memohon agar hakim  memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan, nomor: SP.Sidik / 869 / XI / 2025 / Reskrim, Tanggal 20 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik / 869 / III / RES.5.3 / 2025 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026.

Poae juga minta agar hakim  menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap  pemohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 455 / XI / 89 Reskrim, Tanggal 20 Nopember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B / SPDP / 455 / III / RES.5.3 / 2026 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh termohon, dan memulihkan  segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

Sidang praperadilan yang diajukan Victor Lasut kepada Kasat Reskrim Pokresta Manado 

Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan tersebut, hakim lalu membacakan penetapan jadwal sidang, sampai waktu pembacaan keputusan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Usai sidang, Kepada awak media, Poae didampingi tim dan Victor Lasut, mengatakan, sudah menyampaikan semua dalam sidang, namun tetap menghormati semua kerja yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini, aparat kepolisian.

"Kami menegaskan bahwa permohonan ini diajukan, karena menilai bahwa penetapan tersangka terhadap principal kami ini, terlalu dipaksakan dan ada kesalahan prosedural di dalamnya, juga ada sejumlah kejanggalan lainnya," kata Poae.

Dia mengatakan, mengenai limbah yang disebut-sebut itu, di It Centre tidak ada yang seperti limbah rumah sakit yang mengandung bahan kimia, karena hanya sama dengan runah tangga, dari toilet, sebab di pusat perbelanjaan itu semuanya adalah UMKM, dan tidak ada yang berbahaya.

"Jika terlalu memaksakan, maka akan berdampak pada perputaran ekonomi, sebab di situ rata-rata UMKM," kata Poae