Sekitar Kita

Poae Cs Masukan 41 Bukti Lawan Kasat Reskrim Polres Manado

  • berkaitan dengan asas hukum pidana, ultimum remedium, dimana pidana jika dikaitkan dengan sanksi administrasi, maka pidana harus ditaruh di bagian paling akhir
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Perlawanan Victor Lasut terhadap penetapan tersangka kepadanya oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, dalam praperadilan masuk tahapan jawab menjawab dan pembuktian, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Erwin Marentek, SH, MH, dihadiri pemohon dan kuasa termohon.

Advokat Handri Piter Poae, SH, MH, bersama Geyser Mangeronkonda, SH mewakili kliennya, Victor Lasut, memasukan  41 bukti yang mereka gunakan sebagai landasan dalil permohonan praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polresta Manado, yang diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin AKP Rudolf Lumandung.              

Sementara pihak termohon praperadilan, juga menggunakan kesempatan untuk menjawab permohonan praperadilan tersebut, dalam belasan lembar jawaban untuk mempertahankan, penetapan status tersangka kepada Victor Lasut.

Poae didampingi Geyser dan Victor Lasut berikan keterangan pers 

Setelah menerima jawaban termohon, yang dianggap terbacakan dalam sidang itu, kemudian menerima dan mengesahkan semua bukti yang dimasukan pemohon, hakim tunggal Erwin Marentek SH, MH, menutup sidang untuk dilanjutkan pada Jumat nanti.

Advokat Handri Poae, SH, MH bersama Geyser Mangeronkonda, SH, didampingi Victor Lasut, kepada awak media, mengatakan, bahwa pada sidang tersebut, sudah memasukan 41 bukti, sudah termasuk dokumentasi, dokumen seperti peraturan perundang-undangan, KUHP nasional, KUHAP baru, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah kota Manado, serta aturan teknis lainya, yang menjadi landasan dalil permohonan kliennya.

Advokat Poae, lalu menjelaskan, bahwa pada intinya, permohonan mereka ajukan karena sangat berkeberatan terhadap penetapan tersangka terhadap klien mereka, karena sejak awal proses penyelidikan maupun penyidikan ada kondisi-kondisi yang dilanggar oleh pihak termohon.

"Harus diingat bahwa prosedur hukum acara itu memiliki karakter atau sifat keresmian, dan ada kondisi-kondisi yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan penyelidik itu secara tidak resmi," kata Poae.

Kemudian yang kedua, adalah sampel yang diambil adalah science evidence atau bukti ilmian, sehingga betul-betul harus diuji secara prosedural dan ilmiah, bahkan harus ada pembanding, dari instansi teknis, kenapa seperti itu, sebab hal ini sangat berkaitan dengan syarat minimum dua alat bukti, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jika hal ini dilakukan secara tidak prosedural, kasihan hak-hak dari klien kami. Kemudian jika tidak dilakukan sesuai SOP dan ada administrasi yang dilanggar, juga ada pasal yang berbeda, jangan sampai terjadi abuse of power, dimana teman-teman penyidik menggunakan kewenangan mereka yang terlalu besar, padahl fungsi kontral kita hanya di sini,"kata Poae.     

Poae mengingatkan yang paling penting, adalah berkaitan dengan asas hukum pidana, ultimum remedium, dimana pidana jika dikaitkan dengan sanksi administrasi, maka pidana harus ditaruh di bagian paling akhir, seperti pada UU nomor 1 tahun 2026 pasal 613 yang sangat jelas menegaskan hal ini.    

"Jika ada kondisi administrasi dan pidana, maka harus diurus satu persatu, tidak bisa bersamaan, dan  administrasi harus didahulukan, jadi dengan bukti-bukti yang kami masukan, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua,"katanya.

Meski begitu, Poae menegaskan, pihaknya tetap menghormati   kinerja penyidik minta mereka tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, dan sama-sama menghormati, sebab ini berkaitan dengan nasib orang yang dijadikan tersangka.

Dia menambahkan ini adalah bagian dari It Centre, jika dipaksakan maka akan berdampak pada gedung, yang akan sampai pada semua UMKM disana, dan sudah pasti akan berpengaruh secara sosial dan ekonomi.