
Pimpinan Rutan, Lapas dan Rudenim Manado Bahas Pemisahan Sertifikat
- Pemisahan sertifikat tanah menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan antara Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Kepala Lapas Kelas IIA Manado, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Sekitar Kita
MANADO - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Ady Kusuma Wardana didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan, Angelina Tololiu, dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN), Erwin Wungow mengikuti pembahasan pemisahan sertifikat tanah yang digelar di Lapas Kelas IIA Manado, Kamis (24/07/2025).
Kegiatan tersebut merupakan langka strategis penertiban dan pengelolaan aset negara, khususnya tanah yang menjadi bagian dari Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pembahasan tersebut melibatkan Kepala Rutan Kelas IIA Manado Ady Kusuma Wardana, Kepala Lapas Kelas IIA Manado Yosafat Rizanto, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Widhi Mosakajaya Arradiko.
Dalam forum pimpinan satuan kerja itu membahas secara teknis dan administratif proses pemisahan sertifikat tanah yang sebelumnya masih tercatat dalam satu kepemilikan.
Tujuan dari pemisahan sertifikat, agar jelas status kepemilikan dan batas fisik tanah dari masing-masing unit kerja, serta mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN.
Karutan Manado, Ady Kusuma Wardana mengapresiasi sinergitaas antar unit kerja dalam mendukung tertib administrasi aset negara.
"Kegiatan ini sangat penting, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang profesional dan akuntabel," ujar Karutan Ady.
Dia berharap, pembahasan proses pemisahan sertifikat tanah dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta semakin memperkuat koordinasi antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
