
PH Yakin Etha Tidak Terbukti Pemalsuan dan Penyerobotan
- yakin seyakin-yakinnya, bahwa klien mereka sama sekali, tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu.
Sekitar Kita
Manado - Penasihat hukum (PH) MM alias Etha, dari Paparang-Saleh law form and consultan, Hanafi Saleh, SH, yang didampingi anggota timnya, Faisal Tambi, SH ,dan Renaldi Muhamad, SH, menolak semua replik penuntut umum yang disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin.
"Kami PH tetap mempertahankan pledoi yang kami sampaikan pada 1 Desember 2025 lalu," kata Advokat Hanafi Saleh, SH, dalam duplik yang dibacakannya sendiri.
Dia mengatakan lebih mempertegas pledoi yang dibacakan harus disatukan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara kebenaran materil dan formil satu dengan lainnya dan didasarkan pada hal itu, dan fakta hukum yang muncul, bahwa BAP para saksi dan terdakwa MM dan aktor utama pembuat gambar sketsa fotocopy yang diduga palsu tidak pernah diperiksa oleh penyidik maupun penyidik pembantu.
" Bahwa benar gambar sketsa dijadikan Babuk tidak pernah ada aslinya dan tidak pernah ada P19 dari penuntut umum dan tidak pernah memeriksa terdakwa maupun para saksi termasuk aktor utama yang memalsukan sketsa," katanya.
Karena dia menegaskan pihaknya sebagai penasihat hukum, yakin seyakin-yakinnya, bahwa klien mereka sama sekali, tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu.
Hanafi juga mengatakan, bahwa terdakwa juga tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan dalam dakwaan kedua, penyerobotan tanah, karena terdakwa sudah memegang putusan PN dari tahun 1976 sampai putusan MA, serta berita acara eksekusi yang dikeluarkan PN Manado.
Karena itu, dia mengingatkan agar penyidik, JPU, maupun penasihat hukum, agar tidak tidak melakukan hal-hal yang tidak benar, karena karma akan datang kepada siapapun sampai kepada anak cucu jika sengaja melakukan hal yang tak benar, maka jangan sampai tergoda oleh syaitan dalam persidangan perkara tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan itu sudah ada kekuatan hukum tetap dan berbatasan dengan milik JP Mongula, Masawuko serta Ir. Dendeng.
Dia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MM alias Etha, atas ketangguhannya meneruskan perjuangan ayahnya, Zeth Makalaw, meskipun dalam keadaan sakit tetap datang menghadiri sidang.
Selain itu, sesuai sidang, Hanafi Saleh, mengajak semua pihak tetap berbaik sangka kepada majelis dan jangan mendahului putusan hakim.
