Sekitar Kita

PH Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Korban Tanpa Sumpah

  • Kami sudah menyampaikan permintaan ini jauh sebelum pemeriksaan terdakwa, jadi kami mohon agar yang mulia bisa mengagendakan sidang lokasi
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Sidang perkara pidana penyerobotan dan pemalsuan, yang menyeret MM alias Etha, pada Kamis siang, yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH selaku ketua majelis hakim, akhirnya mendengarkan keterangan saksi korban Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, meskipun hanya dibacakan, karena keduanya tidak hadir dan ketika memberikan keterangan tidak disumpah dan ditolak oleh penasihat hukum terdakwa.

Meskipun dibacakan oleh penuntut umum, Laura Tombokan, SH, MH, tetapi semua keterangan saksi Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, tetap ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, dan anggota timnya, karena dalam BAP, keduanya tidak disumpah, sehingga ditolak Hanafi Saleh, dan minta majelis hakim untuk mengabaikan dan menganggap itu tidak ada.

Keterangan saksi Dharma Gunawan, yang dibacakan oleh penuntut umum, pada intinya mengatakan bahwa dia ada pemilik tanah yang diduga diserobot oleh terdakwa Etha, dengan bukti kepemilikan SHM nomor 3864 dengan penerbitan tanggal 21 Juni 2007, seluas 750 M2, dan tahu dari anaknya bahwa tanah tersebut sudah dipagari dan ada dipasang plang bertuliskan dilarang masuk.  

Keterangan saksi Rotinsulu juga hampir sama, yang mengatakan, bahwa di tanah itu ada penyerobotan yang dilakukan MM alias Etha dan Janet Makalew.

Namun semua keterangan Rotinsulu dan Dharma Gunawan itu,s ditolak oleh Etha dan menegaskan bahwa itu tidak benar. Sementara penuntut umum juga menunjukan bukti P-19 yang diberikan kepada penyidik, sebagai penunjuk menambah pasal dalam pemeriksaan di Polda.  

Hanafi Saleh, SH, lalu meminta pada majelis hakim untuk menggelar sidang lokasi, dimana tanah yang menjadi objek masalah pidana itu berada, untuk membuktikan kebenarannya.

"Kami sudah menyampaikan permintaan ini jauh sebelum pemeriksaan terdakwa, jadi kami mohon agar yang mulia bisa mengagendakan sidang lokasi," katanya.

Permohonan sidang lokasi tersebut, akhirnya disetujui majelis hakim, dan menetapkan jadwal untuk sidang lokasil pada Jumat, dengan konsekwensi biaya ditanggung oleh pihak terdakwa dan keluarganya.