
PH Pencurian Curiga Ada Rekayasa Jahat Terhadap Terdakwa
- jika berani melapor, seharusnya berani juga mempertanggungjawabkan laporannya, di depan persidangan, jangan seperti ini
Sekitar Kita
Manado - Penasihat hukum MB alias Maychel (45) terdakwa kasus pencurian di Malendeng, advokat Hanafi Saleh, SH, dan dua anggota timnya yakni Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faizal Tambi, SH, menduga ada rekayasa jahat antara pelapor dan penyidik dalam perkara pidana pencurian, terhadap klien mereka.
Hal tersebut diungkapkan Advokat Hanafi Saleh, SH, usai sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi korban, di PN Manado, Senin sore.
"Hari ini, adalah agenda pemeriksaan saksi pelapor dan ternyata sudah dua kali tidak hadir, sampai ketua majelis hakim juga mengeluarkan teguran," kata Hanafi Saleh, SH, didampingi anggota timnya.
Advokat senior itu mengatakan, merupakan kewajiban hukum dari saksi pelapor untuk datang lebih awal dalam pemeriksaan saksi, dan sebelumnya, pihaknya sudah menerima dan tidak keberatan dimana ada dua saksi yang diperiksa.
Hingga pada Senin kemarin, majelis hakim sudah menegaskan, bahwa itu adalah jadwal pemeriksaan saksi korban seharusnya dia hadir, ternyata tidak, sampai ketua majelis hakim, Ronald Massang, SH, MH, mengingatkan melalui JPU, jika tidak mau datang bersaksi, sebaiknya jangan melapor ke polisi.

"Dan memang benar, jika berani melapor, seharusnya berani juga mempertanggungjawabkan laporannya, di depan persidangan, jangan seperti ini, apalagi kan, jaksa pengganti sudah menjawab bahwa jaksa utama sudah memanggil yang bersangkutan secara sah dan patut, seharusnya datang,"ujar Hanafi Saleh.
Karena itulah, Pak Haji, sapaan akrabnya, mengutarakan dugaan kecurigaanya, kalau ada rekayasa jahat dan kong kalikong dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan berdasarkan dakwaan yang mereka terima, bahwa MB alias Maychel didakwa melakukan pencurian seng, seperti diatur dalam pasal 362, pada tahun 2019, dan kasus tersebut, baru dilaporkan pada 2020, tetapi terhenti, baru dilanjutkan pada 2025 ini, seharusnya menurut dia, namun sampai sekarang barang buktinya tidak dihadirkan, seharusnya apapun barang buktinya harus dihadirkan.
Hanafi juga mengecam sikap penuntut umum yang tak memberikan petunjuk lengkap pada penyidik agar menyertakan barang bukti, serta mengingatkan penyidik agar memberikan kesempatan pada terdakwa didampingi PH karena ancaman hukumanya diatas lima tahun, jangan langsung menerimanya dan melimpahkan ke pengadilan.
"Bayangkan ada banyak kaidah dalam KUHAP, yang dilanggar, jadi kami merasa ini ada kong kalikong,"katanya.
Sebelumnya saat membuka persidangan ketua majelis, sudah mengingatkan hal tersebut kepada penuntut umum, apalagi tidak ada barang bukti seperti yang didakwakan, hanya ada kwitansi pembelian, sementara perkara yang didakwakan adalah pencurian.
