
PH Apresiasi Vonis 1 Tahun Terdakwa GOR Talaud
- Kami sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor
Sekitar Kita
Manado - Majalis hakim Tipikor, Pengadilan Tipikor Manado, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara Tipikor di GOR Talaud, pada sidang akhir pekan ini dan intinya menyatakan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut hanya Rp 80 juta, bukan 3,5 miliar seperti yang disebutkan JPU.
Vonis 1 tahun penjara tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa Ardi Bayang, Zedekia Nangaro dan Bertus Boba, dalam sidang yang dipimpin oleh Aminudin Dunggio, SH, selaju ketua majelis, didampingi Thobias Benggian, SH,MH dr. Ibnu Madza, SH,MH ditambah denda dan uang pengganti.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Tipikor karena yakin ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dianggap terbukto melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair.
JPU dari Kejari Talaud, menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut, dan akan menyatakan sikapnya nanti dalam masa tenggang tujuh hari, yang diberikan hukum.
Sementara tim advokad Bertus Boba, yakni Reinhard Mamalu, SH,MH, Alexi Sasube, SH, dan Maria Makasiar, SH, menyambut baik putusan tersebut, dan mengatakan itu adalah putusan paling baik yang pernah dibuat.
"Kami sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor, masih ada hakim yang punya nurani dan memberikan putusan yang adil," kata Mamalu.
Dia juga menyampaikan penghargaan karena majelis hakim, memilih pasal yang menguntungkan para terdakwa, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Sementara advokad Alexi Sasube, SH menyatakan putusan itu adalah yang terbzik bagi para terdakwa, sebab hakim.mengakomodir semua fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
Juga menyebut bahwa hitung-hitungan majelis dalam memutuskan perkara itu sebagai sebuah ketelitizm tinggi dari hakim.
