
Pertamina Dituntut Segera Ganti Rugi Tanah di Kota Bitung
- Proses hukum antara ahli waris almarhum Martinus Pontoh kepada PT Pertamina terhadap sebidang tanah di Kota Bitung telah selesai dengan putusan ganti rugi.
Sekitar Kita
BITUNG - PT Pertamina dituntut segera melakukan ganti rugi pembayaran terhadap sebidang tanah di Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, Kota Bitung kepada ahli waris almarhum Martinus Pontoh.
Kuasa hukum ahli waris, Denny Palilingan,SH bersama Muhammad Muzani,SH mengatakan selesainya proses hukum antara para penggugat Helena Pontoh dan kawan-kawan, kemudian dari seluruh para ahli waris almarhum Martinus Pontoh dengan PT Pertamina telah diuraikan dalam putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

"Jadi proses hukum antara klien kami dengan PT Pertamina sudah selesai dan telah Inkracht Van Gewijsde, berdasarkan putusan hukum perdata yaitu pertama putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 61/PDT.G/2006/PN.BTg tanggal 26 Juni 2007, kedua putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 139/PDT/2007/PT.MDO tanggal 6 November 2007, selanjutnya putusan Mahkamah Agung Nomor 237K/Pdt/2008 tanggal 10 Juni 2008, kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 45 PK/2011 tanggal 10 November 2011," ujar Denny Palilingan, Senin (26/05/2025).
Palilingan menyebutkan, tuntutan ganti rugi oleh Jacky Johan Ticoalu sebagai kuasa ahli waris kepada PT Pertamina (Persero) Tbk, juga didasarkan pada putusan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/6.TUN/2000/P.TUN.Mdo tanggal 15 Agustus 2000, Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar Nomor 61/Bdg.TUN/2000/PT.TUN.MKS tanggal 21 Februari 2001, Mahkamah Agung Nomor 287/K/TUN/2001 tanggal 10 November 2005.

Kemudian lanjut Palilingan, ada putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 02 PK/TUN/2005 tangal 4 Mei 2006 antara ahli waris Dotu Simon Tudus dan kawan-kawan dengan Badan Pertanahan Kota Bitung, terkait keabsahan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 342/Bitung, surat uku tanggal 26 Februari 1999 Nomor 04/Bitung Barat/1999 yang menyebutkan bahwa keabsahan sertifikat tersebut sah dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Palilingan menyebutkan, setelah proses permohonan eksekusi keperdataan dilaksanakan Aanmaning I 25 Februari 2025 dan Aanmaning II pada tanggal 14 April 2025 di PN Bitung yang dihadiri pihak pemohon perwakilan ahli waris Alm. Martinus Pontoh yaitu Jacky Johan Ticoalu serta ahli waris lainnya yang didampingi kuasa hukum dan juga dari PT Pertamina sebagai pihak termohon.
"Intinya, dalam acara aanmaning I dan II, pihak pemohon eksekusi dan pihak termohon eksekusi telah sepakat untuk dilakukan pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap objek eksekusi yiatu sebidang tanah di Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, Kota Bitung," jelasnya Denny Palilingan.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Muzani,SH. menegaskan, Setelah Sidang Aanmaning I dan II terhadap Perkara Nomor : 61/Pdt.G/2006/PN.Btg. dan Pada Hari Selasa tanggal 6 Mei 2025, yaitu adanya KONSTATERING yang dihadiri pihak pemohon Eksekusi yang didampingi kuasa hukum dan juga pihak termohon PT. Pertamina (Persero), Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung, Sulawesi Utara, Pihak Pengadilan Negeri Bitung serta Ahli Waris Lainnya . dan Sidang tersebut dilaksanakan di Objek Eksekusi atas nama Elizeba Karamoy, Wonua Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Hellena Pontoh, dan Petrus Pontoh, berdasarkan SHM Nomor : 342/Bitung, Surat Ukur tanggal 26 Februari 1999, dan Nomor 03/Bitung Barat/1999 seluas 32.540 M2.
Dalam Sidang Konstatering (Pencocokan batas-batas Obyek Eksekusi dengan situasi terkini terhadap Putusan Pengadilan), dengan hasil Sidang tersebut antara pemohon dan termohon eksekusi mengenai batas-batas tanah tersebut SESUAI dan TIDAK ADA Perbedaan atas Luas Tanah dan Bangunan.
"Sesuai putusan pengadilan yang ada, dan PT Pertamina sebagai pihak termohon untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi melalui konsinyasi di PN Bitung," terang Muhammad.
Kemudian Lanjut Muhammad Muzani,SH menegaskan kalau pihaknya telah melaksanakan Tahapan demi-tahapan hukum acara sesuai dengan Pasal 206 HIR (Hoofdreglement voor de Rechtbanken) dan Pasal 258 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
aturan hukum yang berlaku, sehingga perlu ada Eksekusi tersebut dan tentunya WAJIB Untuk di Laksanakan terhadap Pelaksanaan Eksekusi tersebut.
"Indonesia negara hukum, maka laksanakan putusan pengadilan dan segara lakukan pembayaran hak-hak klien kami.," tegas Muhammad Muzani,SH.
