
Pernyataan KH Rektor Unima Soal Tuduhan Plagiasi di Sidang TUN Jakarta
- Sebagai kuasa hukum, saya menegaskan, bahwa proses pemilihan rektor Unima, dari awal yakni pendaftaran sampai selesai dengan dilantiknya rektor terpilih Joseph Philip Kambey, telah berjalan sesuai dengan ketentuan
Sekitar Kita
Manado - Kuasa hukum (KH) Rektor Unima Dr. Joseph Philip Kambey, SE. Ak. MBA, yabg nerupakan tergugat dua intervensi, dalam perkara tata usaha negara antara Arie Kawulur Cs melawan Kemendikti Sainstek, di PTUN Jakarta, Franklin Montolalu, SH, MH, angkat bicara tentang ikhwal proses pemilihan, sampai jadi gugatan di PTUN tersebut.
"Sebagai kuasa hukum, saya menegaskan, bahwa proses pemilihan rektor Unima, dari awal yakni pendaftaran sampai selesai dengan dilantiknya rektor terpilih Joseph Philip Kambey, telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada keberatan atau isu plagiasi, karena memang tidak ada,"kata Montolalu, Rabu.
Montolalu mengatakan, bahwa hal tersebut ditegaskan oleh saksi dari Inspektorat Kementerian Dikti Sains dan Teknologi, Dr. Yahya Sulaiman, SJ, MM, saat memberikan kesaksian dalam sidang di PTUN Jakarta, pada Selasa siang.
"Jadi Yahya Sulaiman ini, adalah pejabat yang ditunjuk Kemendikti Sains dan Teknologi, untuk mengawal jalannya proses pemilihan mulai dari awal sampai akhir, dan menjelaskan dalam persidangan tidak ada protes atau keberatan soal plagiasi sampai selesainya proses itu, padahal itu adalah salah satu syarat utama dalam pemilihan rektor, namun setelah pelantikan baru ada keberatan mengenai plagiasi, hingga sampai masalah itu berperkara di PTUN Jakarta,"kata Montolalu.
Dia lalu menjelaskan, tentang peristiwa yang kemudian diklaim sebagai plagiasi oleh penggugat Arie Kawulur dan kawan-kawan, yakni pada saat Joseph Billy Kambey, bersama Adventinus Lambut, dan Rumanintya Lisaria Putri, dari badan riset nasional, bekerja kelompok membuat penelitian pada 2023 dan mengekspose hasilnya, setelah artikel terekspose, Rumanintya bilang ada satu peneliti yang berpartisipasi aktif bernama Reza Prayoga namanya tidak tercantum dalam karya ilmiah itu, karena itu kemudian mereka sepakat menarik artikel itu, dan yang membuat surat pernyataan penarikan adalah Reza.
"Nah dalam surat pernyataan penarikan yang dibuat Reza Prayoga, ada satu frasa yang mengatakan, bahwa dia adalah pemilik karya tersebut, setelah ditarik itu klir dan tidak ada masalah, namun pada 2024 saat pemilihan "calon" dari para penggugat kalah, sehingga menjadi masalah di PTUN dengan permohonan agar rektor terpilih diberhentikan dengan alasan melakukan plagiat,"kata Montolalu.
Dia mengatakan, demi menegakkan keadilan dan kebenaran dalam masalah tersebut, maka Kambey kemudian masuk menjadi pihak dalam perkara tersebut, sebagai tergugat dua intervensi.
Advokad muda itu, lalu mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di PTUN Jakarta dan masih terus berproses, dan akan dilanjutkan pada 6 November di PTUN Jakarta.
