
Permohonan Praperadilan AGK Ditolak Hakim PN Manado
- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK).
Sekitar Kita
MANADO - Ronald Massang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) kepada Kapolda Sulut, Cq Direskrimsus.
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan AGK sebagai pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPM) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
"Mengadili, memutuskan menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dan menyatakan tidak ada biaya yang timbul dalam perkara tersebut," ungkap Hakim Ronald Massang.
Hakim menyatakan, penahanan terhadap AGK oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulut sudah sesuai dengan ketentuang dalam praperadilan, dan dua alat bukti yang menjadi syarat minimal penetapan tersangka, juga berdasarkan bukti-bukti yang dimasukkan oleh kuasa termohon.
Ronald Massang sebelumnya mengatakan jika praperadilan hanya memeriksa syarat formil suatu perkara, dan tidak masuk pada pokok perkara.
Lebih lanjut, bersalah tidaknya AGK dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM, akan diperiksa di pokok perkara dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikenakan kepada AGK.
Sementara itu, terhadap putusan oleh Hakim Praperadilan, tim hukum AGK, Zemi Leihitu,SH yang didampingi Putra Akbar Saleh,SH dan Renaldi Muhammad,SH mengatakan hal tersebut baru awal dan akan terus berjuang dalam pokok perkara.
"Ini baru awal. Ini masih praperadila, belum masuk pokok perkara. Kami akan terus berjuang," kata Zemi Leihitu.
Pihak termohon yang hadir dalam sidang putusan praperadilan tersebut yaitu AKP Rusli Ruben, Ipda Muhammad Ridwan Saripi, Bripka Reagen Mirah, dan Briptu Kevita Mumu.
