
Permohonan Berty Kepada Navigasi Bitung Berujung Sidang Sengketa Informasi
- Mediasi antara pihak Berty Lumempouw dan Distrik Navigasi Bitung di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut menemui jalan buntu.
Sekitar Kita
MANADO - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara menggelar sidang sengketa publik antara Berty Lumempouw sebagai pemohon melawan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung sebagai termohon, Kamis (21/05/2026).
Sidang sengketa informasi yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Andrew Mongdong dan anggota Maydi Mamangkey dihadiri langsung pihak pemohon Berty Lumempouw bersama kuasa hukumnya Supriyadi Pangellu,SH.,MH, kemudian pihak termohon diwakili oleh beberapa orang yang dipimpin Eriza Putra.

Usai sidang, dilanjutkan dengan mediasi antara pihak termohon dan pemohon yang dipimpin Komisioner KIP Sulawesi Utara, Carla Garret selaku mediator. Proses mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu dan dipastikan akan berlanjut pada sidang adjudikasi.
Berty Lumempouw kepada media ini usai sidang dan mediasi mengatakan, langkah penyelesaian sengketa informasi di KIP Sulut sebagai pemenuhan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Setelah melalui proses yang diatur undang-undang, mengajukan permohonan kepada PPID Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung, tapi kemudian jawabanya tidak sesuai undang-undang dan kami tanggapi dengan surat keberatan. Jawaban yang didapat tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 dan kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi," kata Berty.
Didampingi kuasa hukumnya, Berty menyebut beberapa dokumen terbuka yang dimintanya kepada pihak Distrik Navigasi Bitung yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang dan jasa, dan realisasi pertanggungjawaban keuangan.
Secara tegas, dia meminta Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung untuk hadir langsung di ruang sidang sengketa informasi dan tidak diwakili, karena akan sangat penting dalam penyelesaian sengketa.
"Sejak awal, surat permohonan sampai surat keberatan yang kami layangkan tertuju kepada beliau selaku atasan PPID, sehingga kami meminta kepala Navigasi hadir langsung dalam sidang berikut," terangnya.
Sementara itu, Supriyadi Pangellu,SH.,MH kuasa hukum pemohon menyebutkan jika proses mediasi kliennya dengan pihak Navigasi Bitung belum ada kesepakatan.
"Kita akan lanjutkan nanti dalam sidang sengketa informasi yang akan disesuaikan dengan agenda Majelis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara untuk sidang adjudikasi," ujar Pangellu.
Ditempat yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung, Jeffry mengatakan terkait dokumen yang diminta pihak pemohon sehingga berujung pada sengketa informasi di KIP Sulut, pihaknya memilik aturan yang harus dilalui untuk bisa menyampaikan kepada publik.
"Pihak kami ada dasar-dasar aturan, yang mana informasi tersebut harus melalui beberapa tahapan dan ada beberapa juga yang kami tidak memiliki kewenangan untuk bisa dirilis kepada publik," jelas Jeffry.
Untuk sidang lanjutan, Jeffy menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan kepala kantor dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
"Komisi menyarankan kita mempersiapkan argumentasi agar bisa memperkuat pemahaman dari pihak pemohon yang mana informasi tersebut tidak bisa kami berikan, atau ada mekanisme yang harus dilalui agar informasi bersifat terbuka," tandasnya.
