
Perjuangkan Hak Hukum, Bupati Sitaro Nonaktif Praperadilankan Kejati Sulut
- Bupati Sitaro Nonaktif CIK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut, dalam kasus dugaan Tipikor yang menyebabkan negara diduga mengalami kerugian miliaran
Sekitar Kita
Manado - Memperjuangkan hak hukumnya sebagai warga negara, Bupati Sitaro Nonaktif, CIK melakukan perlawanan hukum kepada Kejati Sulut atas penetapan tersangka bagi dirinya, lewat permohonan praperadilan, yang disidangkan di PN Manado, Senin siang.
Diwakili kuasa hukumnya, tim advokat yang dipimpin oleh Dr. Supriadi, SH, MH, PhD, Munsir SH, MH, Marwan Dermawan, SH, MH dan Abdul latif, SH, membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Philip Pangalila, SH, MH yang memimpin sidang, sementara pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Caunang, SH, MH, Mita Ropa, SH, MH, Edwin Tumundo, SH, MH, Berty Willy Wongkar, SH, M.H
Muhammadong,SH, Syahlan Manassai, SH, duduk tenang mendengarkan pembacaan permohonan tersebut.
Dr. Supriadi, SH, MH, PhD, yang membaca praper tersebut, menyebutkan sejumlah hal yang mendasari pengajuan permohonan tersebut kepada pengadilan negeri Manado, antara lain, bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon, atas dasar apa, bukti apa, keterlibatan apa, dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan.

"Pemohon juga tidak pernah diberitahukan dimulainya penyidikan, sehingga bisa mempersiapkan diri dan bisa membela diri dan juga tidak tahu apakah sudah menerima surat perintah penyidikan atau belum, dan ketika ditanyakan kepada termohon, mereka diam dan memilih menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui konferensi pers, padahal itu bisa diakses oleh semua kalangan tak terkecuali masyarakat Sitaro,"kata Ketua Dr. Supriadi.
Sementara pihak termohon, dalam hal ini Kejati Sulut, masih belum memberikan pernyataan apapun, terkait hal itu, karena masih menunggu kesempatan menyampaikan jawaban kepada pemohon, dalam sidang kedua.
Bupati Sitaro Nonaktif CIK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut, dalam kasus dugaan Tipikor yang menyebabkan negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam rilis resminya, Kejati Sulut menyatakan bupati memiliki beberapa peran yang dalam kasus tersebut sehingga menyebabkan negara merugi, yakni bertanggungjawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam, kedua melakukan pengorganisiran terhadap pengadaan bahan material, ketiga membiarkan proses penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut, keempat memerintahkan Kalak, JS yang sudah menjadi tersangka untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan Juknis dan Juklak pelaksanaan serta deputi RR BNPB RI.
Bupati mengakomodir dan mengorganisir bahan maerial yang akan disalurkan pada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan cari untung, dan memerintahkan Kalak untuk untuk menunjuk toko karena hubungan kekerabatan dan mantan tim sukses namun bukan toko bangunan.
