
Perjuangan Kandas, Hakim Tolak Praperadilan Bupati Sitaro
- mengapresiasi putusan tersebut, yang menolak permohonan dari pihak Pemohon.
Sekitar Kita
Manado - Perjuangan hukum Bupati Sitaro Non aktif CIK melalui kuasa hukumnya, Dr. Supriadi, Cs, kandas, setelah hakim praperadilan PN Manado, Philip Pangalila, SH, MH, menolak permohonan seluruh praperadilan tersebut, dalam sidang terbuka untuk umum, Senin sore sampai malam.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon membayar biara perkara yang ditetapkan sebesar nihil, demikianlah putusan ini dibacakan dalam sidang hari ini yang terbuka untuk umum," kata Philip Pangalila, sambil mengetukan palu tanda mengesahkan putusan.
Sebelum amar putusan , Pangalila mengatakan, bahwa kedua pihak baik pemohon dan termohon sudah memasukan bukti-bukti, baik surat dan lainnya, termasuk juga saksi, baik fakta maupun ahli.
Kemudian dalam pertimbangan mengatakan antara lain, alat bukti yang dihadirkan di muka persidangan bukanlah kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana alat bukti tersebut, sebab praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari aspek formil saja, dan bukan pokok perkara.
Tim advokat pemohon CIK, Munsir, SH, yang mendengarkan itu, mengatakan, mereka terluka dengan pertimbangan hakim itu, sebab ada saksi yang tidak seharusnya dipertimbangkan malah dipertimbangkan, dan bagi mereka keberadaan Sprindik dan SPDP bertentangan dengan keadaan sebenarnya, sangat menciderai rasa keadilan yang dicari itu.
Sementara pihak termohon dalam hal ini Kejati Sulawesi Utara, melalui Humasnya, Januarius Bolitobi, SH, mengatakan mereka mengapresiasi putusan tersebut, yang menolak permohonan dari pihak Pemohon.
Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini," kata Bolitobi.
Dia mengatakan, bahwa putusan praperadilan hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar.
"Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat. Untuk perkembangan pelimpahan berkas, nanti akan kami update kembali," Kata Bolitobi.
