Pengamat hukum Sulawesi Utara sekaligus advokad, Supriyadi Pangellu,SH.,MH. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Penitipan Barang Bukti Uang dalam Perkara Korupsi tidak Menghapus Pidana

  • Barang bukti berupa uang dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang dititipkan tersangka Pendeta Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado, akan menjadi faktor untuk meringankan hukuman.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO – Penitipan barang bukti uang dalam sebuah kasus dugaan korupsi, tidak akan menghapus pidana.

Hal itu disampaikan pengamat hukum sekaligus advokad Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.,MH, menanggapi penitipan barang bukti uang dari tersangka Pendeta Hein Arina kepada Kejaksaan Negeri Manado.

"Titip barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, itu tidak akan menghapus pidananya," kata Supriyadi Pangellu,SH.,MH, Kamis (28/07/2025).

Lulusan Fakultas Hukum UKI Tomohon ini menegaskan, dalam Undang-Undang Tipikor jelas soal penegasannya tentang pengembalian kerugian keuangan negara.

Pangellu menyebutkan, meski ada niat mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan kepada kejaksaan, pelaku korupsi tetap bisa dipidana.

"Pasal 4 Undang-Undang Tipokor jelas. Meski niat pelaku telah menitipkan barang bukti kerugian keuangan negara berupa uang, pelaku korupsi bisa dipidana," ujar Supriyadi Pangellu.

"Tidak menjadi sebuah alasan, uang dalam perkara korupsi sudah dikembalikan, kemudian membebaskan pelaku dari hukuman pidana," sambungnya.

Pangellu menambahkan, penitipan uang dalam perkara korupsi, bisa menjadi faktor yang bisa dipakai dalam persidangan untuk meringankan hukuman.

Diketahui, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, telah menitipkan barang bukti uang kepada Kejaksaan Negari Manado.

Uang yang dititipkan tersangka Pendeta Hein Arina yaitu pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp2 miliar, kemudian tanggal 19 Agustus 2025 Rp2 miliar, dan 21 Agustus 2025 senilai Rp1,2 miliar, sehingga total keseluruhan Rp5,2 miliar.