
Pendiri Biro Wassidik Mabes Polri Apresiasi Penanganan Kasus Pembunuhan Balita di Minsel
- Pendiri Biro Wassidik Mabes Polri Apresiasi Penanganan Kasus Pembunuhan Balita di MinselManado, Potretmanado -- Penanganan kasus pembunuhan anak balita di Kabup
Sekitar Kita
Manado, Potretmanado -- Penanganan kasus pembunuhan anak balita di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara oleh aparat kepolisian setempat mendapat apresiasi dari Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie.
Kepada Media ini, Selasa (24/10/2023), Pendiri Biro Wassidik Mabes Polri mengatakan penyidik Polres Minsel respons cepat dalam penanganan kasus dan memberi perhatian besar kepada keluarga orang tua dari anak balita yang meninggal akibat pembunuhan oleh tersangka VT alias Valen (22).
Ancaman hukuman terhadap pelaku kasus pembunuhan yang membuat heboh warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel menurut Sompie diupayakan sesuai dengan kemampuan penyidik dalam membuktikan keterlibatan tersangka sesuai dengan alat bukti.
"Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan termuan alat bukti seperti keterangan saksi," kata Sompie.
"Keterangan ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut," terang Jenderal Bintang Dua asal Sulut yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Engeline (8).
Berdasarkan keterangan Polres Minsel yang disampaikan Kapolres AKBP Feri Sitorus terkait pasal yang disangkakan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 miliar," jelas AKBP Feri Sitorus, Senin (23/10/2023).
Diketahui, barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah satu buah pisau jenis badik yang terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang 26 centimeter. Ini bisa menjadi alat bukti keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak/bekas darah yang diambil dari barang bukti tersebut.
Dari alat bukti tersebut, keterangan ahli dapat ditemukan minimal dua alat bukti yang memperkuat persangkaan kalau tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yang harus dipertanggung jawabkan dalam sidang pengadilan. (Mike)
