
Pendeta Arina Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipikor Polda Sulut
- Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina memilih terbang ke Amerika Serikat ketimbang menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Utara.
Sekitar Kita
MANADO -- Penanganan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM) terus bergulir di Direskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut bersama empat orang lainnya yang sudah ditahan pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina dijadwalkan menghadap penyidik Direskrimsus Polda Sulut pada Senin 14 April 2025 kemarin.
Dirinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulut dengan alasan sedang berada di Amerika Serikat dalam urusan pelayanan.
Pendeta Hein Arina sendiri sudah mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada BPMS GMIM Nomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 3 April 2025.
"Memanggil Pdt Hein Arina ThD. Hadir menemui Kompol Muhammad Fadli,S.I.K,M.H dan Tim di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, di jalan Bethesda Nomor 62 Manado No. Telp.081326542008, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 jam 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hiba dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tulis surat pemanggilan tersebut.
