
Pendapat Ahli di Sidang Pemalsuan, Ini Perdata Murni
- Dua ahli yang dihadirkan penasihat hukum, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, adalah pakar hukum tata negara, Dr. Abdurahman Khonoras, pengajar di Universitas Trinita dan Equenius Paransi, SH, MH, pakar hukum pidana dari fakultas hukum Unsrat.
Sekitar Kita
Manado - Perkara heboh penyerobotan yang berubah menjadi pidana pemalsuan, dengan terdakwa MM alias Etha, masih terus berproses di pengadilan negeri (PN) Manado, kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan pendapat dalam sidang yang dipimpin oleh Yance Pattiran, SH, MH, didampingi Ronald Massang SH, MH dan Mariany Korompot,SH, MH, Rabu.
Dua ahli yang dihadirkan penasihat hukum, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, adalah pakar hukum tata negara, Dr. Abdurahman Khonoras, pengajar di Universitas Trinita dan Equenius Paransi, SH, MH, pakar hukum pidana dari fakultas hukum Unsrat.
Dalam sidang tersebut, Equenius Paransi yang ditanyakan PH Hanafi Saleh, SH, MH, mengenai laporan polisi selama penyidikan itu, pasal yang dikenakan itu semuanya adalah 167 tentang penyerobotan, demikian juga dengan para saksi yang dihadirkan mengakui tidak pernah ditanyakan tentang pemalsuan tetapi hanya penyerobotan, memberikan pendapat, bahwa dalam hukum pidana yang diperiksa itu adalah fakta, maka dalam setiap peristiwa hukum, maka pengekan hukum akan melihat mana, kaidah hukum yang dilanggar, jadi bukan asal-asalan mencantumkan pasal.
Paransi juga mejawab ketika diminta pendapatnya tentang perkara yang sejak awal dikenakan pasal 167 kemudian ada penambah pasal 263, memberikan pendapat itu adalah tanggungjawab jaksa yang bersangkutan bukan lembaga atau instansinya bekerja.
Sementara pakar hukum perdata, Dr. Abdurahman Konoras, memberikan pendapat, bahwa perkara itu adalah perdata murni, sebab menyangkut kepemilikan tanah sehingga harus ada pembuktian terkait batas-batas tanah dulu, maka itu bisa diuji di PTUN atau perkara perdata.
Konoras juga menjelaskan bahwa di sebuah objek tanah, jika sudah pernah ada eksekusi tetapi jika belum selesai, maka masih bisa dieksekusi kembali, dia juga memberikan penjelasan tambahan bahwa sertifikat itu bukan alat bukti mutlak.
"Itu memang alat bukti kuat, tetapi bukan alat bukti mutlak, karena itu wajib dibuktikan dulu dalam uji di pengadilan," katanya.
Sebelum sidang ditutup, pihak penasihat hukum, minta agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum, untuk menghadirkan saksi verbalisan, yang memeriksa perkara itu, serta minta agar petunjuk yang diterbitkan jaksa terkait pasal 263 untuk dihadirkan sebagai barang bukti, dan jaksa menanggapi untuk itu akan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahlu.
