Sekitar Kita

Penasihat Hukum : Pergub 30 Mungkinkan GMIM Terima Hibah Terus

  • Pergub 30 memungkinkan GMIM bisa menerima hibah terus menerus
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ke sinode GMIM, HA alias Hein, Franklin Montolalu, mengatakan Pergub 30 memungkinkan GMIM menerima hibah terus menerus. 

Sementara advokad lainnya  Franky Weku, Febry Tri Haryadi  dan Michael Yacobus, menanyakan mana peran klien mereka, yakni  AGK, JFK, FK,  mempertanyakan peran klien mereka dan bagaimana dilakukan, sebab sejak sidang perdana hingga yang ketiga, tidak ada yang menyebut-peran mereka.

"Jadi sudah dijelaskan oleh yang mulia hakim, memang ada pembatasan oleh Permenkeu 32/2011, tetapi kemudian ada pasal kekecualian sesuai dengan Pergub 30  sehingga GMIM bisa menerima hibah terus menerus," kata Frankiln Montolalu, SH, MH, usai sidang di pn Manado, Kamis.

Dia mengatakan,  dalam hal tentang legalitas GMIM pada 1992 organisasi GMIM pernah didaftarkan oleh Pdt. Kelly Rondoh, dan dimasa Belanda juga didaftarkan dan dicatat dalam statblat, sudah diakui dan zaman kita sudah diakui.

"Soal pergantian pengurus tidak masalah, tetap pihak materil yang bertandatangan itu, tetap pihak yang eksis, yakni Hein Arina dan dalam pakta integritas  semua bersifat kelembagaan, bukan Arina secara pribadi, tetapi ketua  sinode, yakni dia dan sekretaris, atau bendahara," kata Montolalu.

Bahkan menurutnya dalam sidang, saksi mengatakan, belum ada temuan-temuan penyelewengan sinode GMIM, bilang ada sisa dana belum dikembalikan, dan bilang ketika pemeriksa inspektorat periksa bangunannya baru 25 persen, jadi belum selesai, dan mengenai dana hibah hanya Rp 4 miliar, total Rp 20 miliar artinya sisanya Rp 16 miliar itu dana dari jemaat, dan tidak ada pembanding jadi darimana datang itu.

"Tidak ada hal-hal substansial singgung klien kami, Pdt. Hein Arina dan tidak ada kerugian dari hasil pemeriksaan BPK dan nilai Rp 8,9 oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, cuma saya tidak tahu, apakah BPKP itu tahu membedakan berdasarkan regim hibah atau  pengadaan barang dan jasa, karena hibah dinikmati penerima dan barang dan jasa oleh negara, tetapi dalam sidang dikatakan pembangunan fisik semua ada dan berjalan dan ada buktinya jadi tidak ada kegiatan fiktif," tegas Montolalu.

Demikian juga PH, dari AGK, Franky Weku, SH,MH, yang mempertanyakan apakah ada perintah AGK untuk mencairkan dana hibah, dan dalam sidang saksi bilang tidak ada.

AGK sendiri tidak memberi  tanggapan mengenai keterangan para saksi, di tengah sidang, karena sama sekali tidak menyebut-nyebut namanya dan tidak mengatakan dia sebagai orang yang membuat NPHD, maupun memerintahkannya membuatnya.

Demikian juga dengan pengacara JFK, Michael Yacobus, yang membantah penjelasan pemeriksa inspektorat sebagai saksi, bahwa hibah tidak bisa diberikan terus-menerus tiap tahun kecuali ada pengecualian dari pengguna anggaran yakni kepala daerah dalam hal ini gubernur yang membuat sinode menerima hibah terus menerus.  

Demikian juga dengan Febry Tri Haryadi, yang mempertanyakan kenapa kliennya SK,  dibawa-bawa, padahal tidak bertanggungjawab dalam hibah, sebab tidak memberikan perintah untuk pencairan dana  lainnya.