
Pemerintah Hentikan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
- Pemerintah Hentikan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 NegaraJAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebutkan pemerintah menghen
Sekitar Kita
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebutkan pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Kebijakan Kementerian Kumham itu dituangkan dalam Kepetusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang telah disahkan pada 7 Juni 2023.
Sebelumnya ada 159 dari 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan termasuk 10 negara Asean.
Pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspke kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang berlum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan kesehatan dunia atau world health organization (WHO). Karenanya, jumlah penerima kebijakan kembali diatur.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan," kata sub koordinator Humas, Achmad Nur Saleh dalam keterangan pers, Jumat (16/06/2023).
Achmad menjelaskan saat ini ada 10 negara yang menjadi subjek BVK yaitu Burnai Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Untuk bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang, dengan syarat wajib ditunjukan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor berlaku setidaknya 6 bulan dan tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tinggal di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa an arriaval), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," tandasnya. (Mike)
