Polda Sulut melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada BPMS GMIM. Insert: Pengamat Hukum Sulut, Supriyadi Pangellu. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Pemblokiran Rekening BPMS GMIM Dicabut, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Berlanjut atau Stop

  • Pemblokiran rekening milik BPMS GMIM di BSG untuk kepentingan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah yang sedang bergulir di Polda Sulut.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Rekening milik Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa  (GMIM) di Bank SulutGo dikabarkaan telah aktif kembali, setelah sebelumnya diblokir untuk kepentingan proses hukum dugaan korupsi dana hibah yang sedang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Setelah rekening milik BPMS GMIM tersebut aktif kembali, memunculkan pertanyaan publik apakah kasus dugaan korupsi dana hibah yang sedang berjalan di Polda Sulut akan berlanjut atau stop.

Pengamat hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.,MH mengatakan meminta pemblokiran rekening terhadap objek perkara terhadap kasus dugaan korupsi menjadi kewenangan penyidik dan itu dilakukan ada dasar dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Pemblokiran rekening, terutama dikaitkan dengan objek perkara dugaan kasus korupsi, itu menjadi kewenangan penyidik. Tentu penyidik melakukan permintaan pemblokiran ada dasar hukumnya dan mekanisme yang mereka gunakan," jelas Supriyadi Pangellu,SH.,MH, Senin (28/07/2025).

Supriyadi menjelaskan, permintaan pemblokiran rekening oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulut bertujuan mengamankan barang bukti yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BPMS GMIM untuk kepentingan proses hukum dalam hal ini penyidikan serta peradilan.

Kewenangan penyidik meminta pihak bank melakukan pemblorikan rekening lanjut Pangellu, bisa saja didasarkan pada dugaan menghilangkan barang bukti dan hal tersebut dinilainya adalah sebuah kewajaran yang bertujuan untuk mencegah agar tidak ada transaksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.

Perihal surat pemblokiran rekening milik BPMS GMIM telah dicabut, Supriyadi Pengellu menjelaskan hal tersebut tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulut.

"Meski pemblokiran sudah dicabut, proses hukum di Polda Sulut pasti lanjut. Permintaan pemblokiran itu kan untuk kepentingan penyidikan. Tidak ada istilah blokir dicabut lantas proses hukumnya stop," jelasnya.

Sebelumnya, sekitar 80 pendeta, pegawai organik dan pendeta emeritus GMIM melalui kuasa hukum mereka, telah menghentikan gugatan praperadilan kepada Polda Sulut di Pengadilan Negeri Manado.