Oknum dokter di RSUP Kandou Manado diduga melakukan pelanggaran administrasi. (Foto:Istimewa/Ilustrasi)
Sekitar Kita

Pegawai Kemenkes di RSUP Kandou Manado Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi

  • Diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum dokter ASN di RSUP Kandou Manado terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Dugaan pelanggaran administrasi terhadap proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum dokter RSUP Kandou Manado, Adrian alias AT terancam diberhentikan.

Ancaman Pemberhentian tersebut dikarenakan oknum dokter tersebut tidak memenuhi kewajiban ijin atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai syarat administrasi dalam melakukan gugatan perceraian di PN Manado.

AT, oknum dokter RSUP Kandou Manado yang berstatus sebagai ASN diduga melakukan gugatan cerai kepada istrinya, Elfrida Iriani dengan alasan istri berselingkuh dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 4 April 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, atasan oknum dokter RSUP Kandou Manado sebagai penggugat, belum memberikan izin atau penolakan izin cerai atas permohonan cerai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oknum dokter dalam putusan sebagai penggugat telah mengajukan permohonan izin cerai kepada atasan di RSUP Kandou Manado sebanyak tiga kali, namun belum mendapat tanggapan.

Atas konsekuensi tidak ada izin atasan hingga penggugat mengajukan gugatan cerai, penggugat (AT) harus bersedia menanggung konsekuensi hukum.

Sementara itu, pihak RSUP Kandou Manado melalui manajer SDM, ketika dikonfirmasi terkait permohonan izin oknum dokter tersebut sedang tidak berada di tempat.

"Pak Bram sudah pulang. Nanti bisa datang lagi," ujar petugas kantor RSUP Kandou Manado, Jumat (16/05/2025).

Diketahui, AT sendiri telah dilaporkan oleh istrinya ke Polda Sulut dengan dugaan sumpah dan keterangan palsu di PN Manado. Menurut salah satu saksi, Christian, yang merupakan salah satu staf RSUP Kandou Manado, telah mengaku dan membuat surat pernyataan bahwa telah disuruh oleh oknum dokter AT untuk memberikan keterangan palsu di PN Manado.

Lebih lanjut, menurut keterangan istrinya (Elfrida Iriani), AT juga beberapa kali melakukan perselingkuhan dan perzinahan. Puncak perselingkuhannya dengan perempuan berinisial OK yang saat itu masih berstatus istri dari seorang oknum polisi dan merupakan staf RSUP Kandou Manado, sampai akhirnya OK melahirkan seorang bayi pada tanggal 24 Oktober 2024 yang jelas tertulis AT sebagai ayah.

Perbuatan menyakitkan bagi istri dan anak-anak AT, ditambah peristiwa tersebut diketahui beberapa hari jelang perkawinan anak perempuannya, sehingga Elfrida dan anak-anaknya membuat LP Polres Tomohon  Nomor: STTLP/B/20.a/I/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT atas dugaan perzinaan tersebut

Elfrida berharap kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tuntas, mengungkap semua rangkaian perbuatan jahat yang dilakukan oleh AT, mulai dari memfitnah istrinya berselingkuh, membuat bukti palsu (hasil laboratorium), melakukan perzinaan hingga mempunyai anak dari perempuan yg bukan isteri sahnya, hingga menggugat istrinya tanpa izin dari atasannya.

"Seluruh keterangan yang diberikan serta sumpah palsu yang telah disampaikan dalam persidangan gugatan cerai tersebut, ditambah dengan perselingkuhannya dengan OK yang saat itu menjabat sebagai staf RSUP Kandou Manado, diharapkan menjadi perhatian serius bagi pejabat berwenang. Hal ini penting agar citra dunia kedokteran dan rumah sakit tidak tercemar di masa depan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Elfrida Iriani, Jhon Fredy Manik,SH kepada media ini mengaku jika pihaknya telah melayangkan surat terhadap dugaan pelanggaran AT sebagai PNS kepada Kementerian Kesehatan RI.

"Sebagai kuasa hukum dari klien Elfrida Iriani, pekan lalu kami telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI. Intinya, surat tersebut terkait pelanggaran AT sebagai PNS," tegasnya.