Sekitar Kita

Paparang-Saleh: Pasal 263 KUHP Hanya Dicangkokan

  • tetapi cuma nampak di resume yang dicantum di sampul perkara, kami berpandangan berkas perkara palsu dan dakwaan palsu
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Sidang kasus pemalsuan yang menyeret MM alias Margaretha ahli waris Makalew sebagai terdakwa, mulai menunjukan perkembangan menarik, karena fakta-fakta persidangan menunjukan pasal 263 yang disebut-sebut sebagai dasar masalah itu sampai ke pengadilan, tidak ada dalam isi berkas pemeriksaan, justru hanya ada di resume penyidik dan cover BAP.

Hal tersebut ditemukan oleh penasihat hukum terdakwa, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, MH, serta tim dan diungkapkan dalam sidang, Rabu sore sampai malam, di PN Manado.

"Jadi dakwaan pemalsuan itu, kami sudah membuktikan, bahwasanya pasal 263 yang disebut-sebut itu adalah tidak pernah dinyatakan di LP, BAP saksi, tetapi cuma nampak di resume yang dicantum di sampul perkara, kami berpandangan berkas perkara palsu dan dakwaan palsu," kata Santrawan Paparang, usai sidang.

Dia mengatakan, dalam sidang, korban tidak tahu keberadaaan tanah klien mereka, yang sudah 9 kali diuji perkara perdata, makanya dia menegaskan, terjadi perkara perdata murni. 

Dia mengatakan lima saksi tidak ada yang memojokan terdakwa justru menguntungkannya. 

Sementara hanafi mengatakan, pasal itu adalah pasal siluman, karena fakta jelas dari LP oleh pelapor sampai semua produk surat-surat yang kami kemukakan, tidak ada satupun yang menyangkut pasal 263 KUHP.

"Pertanyaan ketika diajukan ke P21, penuntut umum, harus keluarkan P19 terbitkan petunjuk tidak ada, tetapi ada disampul perkara, kenapa tidak didalami dari mula-mulanya, jadi kami mohon agar yang mulia hakim perintahkan JPU hadirkan P19, agar jelas tentang petunjuk apakah ada pasal 263 atau tidak, dan minta penyidik pembantu Suyono Wiyanto dihadirkan nanti dalam sidang ," kata Pak hadj sapaan akrabnya.

Selain itu, tim penasihat hukum  MM minta agar kliennya diberikan penangguhan mengingat keadaanya yang sakit, sebab menurut mereka selama pemeriksaan, ada oknum jaksa yang melarang mengeluarkan surat keterangan sakit, namun dibantah JPU.

Dalam sidang tersebut, saksi korban, Rudi Gunawan, mengaku bahwa di tanah milik ayahnya dipasangi baliho oleh pelaku, sehingga terganggu, maka melapor, sampai masalah tersebut sampai di pengadilan, namun anehnya muncul tuduhan pemalsuan, yang korban sendiri tak bisa menunjukan SHM mana yang dipalsukan.

Sedangkan saksi dua dan tiga ditanyai mengenai kondisi tanah, karena merupakan lurah di Paniki Bawah dan mengaku mengeluarkan surat kepemilikan, berdasarkan permintaan dan laporan saksi korban, tanpa melakukan pengukuran, dan mengaku bahwa mereka tahu masalah itu, setelah dipanggil penyidik Polda untuk dimintai keterangan, namun tidak mengerti tentang pasal yang dikenakan, sedangkan saksi dari BPN menjelaskan bahwa SHM adalah bukti kepemilikan. 

Penasihat hukum, Dr. Santrawan Paparang, merasa bahwa saksi korban berbelit-belit dan tidak bisa menjelaskan mengapa tidak ada laporan pemalsuan namun hanya penyerobotan, lalu minta majelis hakim, agar menahan saksi, karena memberikan sumpah palsu, dan memfitnah penasihat hukum. 

Hal serupa juga terjadi saat hakim Ronald Massang, bertanya tentang dokumen yang dipalsukan, saksi korban juga tak bisa menunjukan, hanya mengatakan karena gambar beda yang ditunjukan oleh pengacaranya, namun hakim menegaskan bahwa di gambar yang ditunjukan tidak ada keterangan apa apa seperti mengatakan Itu adalah  SHM, sehingga tidak bicara lagi.