Sekitar Kita

Paparang: Kebebasan Beragama Hak Konstitusi

  • kebebasan beribadah dijamin oleh pasal 29 UUD 1945 dan tidak bersyarat pada persetujuan mayoritas
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Menyikapi pembatalan ibadah natal di Wisma Sahabat Yesus, Pondok Cina, Beji, Depok,  Ketua LBH Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Partai Gerindra, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, angkat bicara.  

Paparang mengatakan,  hal tersebut harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, sebab kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial.

"Negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah, ketika dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, tetapi karena tekanan sosial, maka menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa," katanya, melalui pesan kepada potretutara.com, melalui pesan aplikasi hijau.

Advokat ini mengatakan kebebasan beribadah dijamin oleh pasal 29 UUD 1945 dan tidak bersyarat pada persetujuan mayoritas.

Advokat kondang asal Sulut ini, mengatakan, bahwa dialog dan musyawarah antara umat beragama, merupakan langkah positif, namun hasil dialog tidak boleh berakhir pada mengorbankan hak konstitusional kelompok minoritas.

Karena itu, Paparang minta agar Pemda dan aparat keamanan serta FKUB tidak hanya berperan sebagai mediator politik tetapi juga penjaga konstitusi.

Advokat yang juga akademisi ini juga menegaskan LBH Gekira mendorong agar proses perizinan dilakukan secara transparan, adil dan tidak diskriminatif.  

Sebelumnya misa natal 2025, yang direncanakan akan digelar di wisma sahabat Yesus, Pondok Cina, Beji, Depok dibatalkan setelah ada keputusan dari musyawarah antara kelurahan, tokoh agama, aparat keamanan dan pengelola wisma.