
Paparang - Hanafi Sesalkan Saksi Pelapor Tidak Hadiri Persidangan
- angat disesalkan, kenapa Dharma Gunawan sebagai pelapor tidak mau hadir, padahal memang aturanya, bagi berita acara yang tidak pernah disumpah, dianggap tidak pernah ada
Sekitar Kita
Manado - Penasihat hukum kasus dugaan penyerobotan yang menjadi pemalsuan, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, dan Hanfi Saleh, SH, menyesalkan ketidakhadiran saksi pelapor Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, dalam sidang pembuktian, Rabu (12/10).
Hal tersebut diungkapkan Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, MKn, bersama Hanafi Saleh, SH, bersama dua anggota timnya, Renaldi Muhammad, SH, dan Faizal Tambi, SH, usai sidang yang digelar terbuka untuk umum, dipimpin oleh Yance Patiran, SH, MH didampingi Ronald Massang, SH, MH dan Munsen Bona Pakpahan, SH, sehingga sidang akhirnya ditunda sepekan kedepan, untuk memanggil kembali saksi yang dimaksud.
"Sangat disesalkan, kenapa Dharma Gunawan sebagai pelapor tidak mau hadir, padahal memang aturanya, bagi berita acara yang tidak pernah disumpah, dianggap tidak pernah ada, kalaupun dibacakan dalam persidangan tidak bisa,"tegas Paparang, usai sidang di ruang Wirjono Projodikoro PN Manado, Rabu.
Dia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa karena dalam hukum acara pidana ada yang namanya, "materiële waarheid" yakni kebenaran materil, dan itu harus digali dari pelapor.
"Jika pelapornya tidak ada, apaan itu, masa lapor di Polda bisa, lalu pengadilan tidak bisa, jangan seperti itu, jika memang sakit permanen, kalau mau Senin belum tentu kami terima, panggil dulu dokternya, sidang dibuka secara daring saja," tegas Paparang.
Dia mengatakan pihaknya masuk melihat dan tahu bagaimana, ada beberapa pecahan ini dan itu sertifikat. Dan minta agar dicatat, bahwa Magdalena Makalew, tidak punya tanah di situ, yang ada adalah Zeth Makalew.

Paparang menegaskan, mereka berkebaratan sebab tata aturannya begitu, bukan tidak ada hak menyampaikan, apakah menerima Senin nanti mereka akan tetap menolak, karena untuk mencari kebenaran materil.
Sedangkan Hanfi Saleh mengatakan, semua saksi hadir dalam tingkat persidangan, sebab pihaknya sudah meneliti dengan jeli, dimana saksi Rotinsulu Kumaunang, seolah-olah tahu semuanya, padahal dalam berita acara itu tidak bisa baca dan karena hanya ada cap jempolnya.
"Ini hal yang aneh-aneh ini, jadi kami ingin menggali kebenaran materil dalam persidangan ini, agar supaya kebenaran ini terbuka terang benderang bagaimana sebetulnya proses persidangan bagi terdakwa MM alias Eta," katanya.
Hanafi menegaskan, sepanjang sejarang dalam perkara perdata, mulai 1968, 1978 sampai 2023 proses perkara perdata, di sebelah utara, tidak ada tanah Zet Makalew berbatasan dengan Magdalena Makalew yang ada adalah milik JB Mongula.
