Sekitar Kita

Paparang-Hanafi Protes Pertanyakan Kehadiran TNI Dalam Sidang Perusakan

  • Kami tim penasihat hukum, mengajukan protes, karena perkara ini bukan koneksitas, perkara itu artinya ada kepentingan sipil dan militer, ini yang mengajukan laporan pribadi Joucelin Alaida Panese, kenapa musti dikawal
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Penasihat hukum MM alias Etha, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan Hanafi Saleh, SH, protes dan  mempertanyakan kehadiran anggota TNI AD dalam sidang pengrusakan barang, di Paniki Bawah lingkungan I,  dalam sidang Senin pagi sampai  sore.    

“Kami tim penasihat hukum, mengajukan protes, karena perkara ini bukan koneksitas, yang artinya ada kepentingan sipil dan militer, ini yang mengajukan laporan pribadi Joucelin Alaida Panese, kenapa musti dikawal? Ini membuat klien kami tertekan secara psikologis,” kata Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, didampingi Renaldi Muhamad, SH, dan Faizal Tambi, SH, dalam sidang di PN Manado.

Dia mengatakan, kepentingan Joucelin Panese sudah diwakili oleh negara jaksa penuntut umum, surat tugas yang ditunjukan oleh para anggota itu bukan untuk menghadiri persidangan, makanya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pangdam XIII Merdeka dan Danpomdam, mekanismenya akan tempuh ke situ.

Sejak awal sidang dibuka, Paparang langsung menyatakan keberatannya, karena melihat kehadiran para anggota TNI AD dalam sidang, dan mempertanyakan apa maksudnya kehadiran mereka di situ, lalu meminta klarifikasi serta minta agar ditunjukan surat tugas yang dibawa sebagai dasar kehadiran mereka, mereka lalu menunjukan surat tugas tersebut, bukan untuk menghadiri persidangan.

Dia mengatakan dalam sidang, terungkap bahwa saat kejadian, Etha mengatakan, pelapor dalam hal ini Joucelin Panese, seorang kolonel datang dikawal anggota berseragama, dan lalu dimaki-maki, silakan dinilai sendiri jawabanya, bagaimana bisa dia yang seorang sipil berani memaki-maki seorang perwira yang datang ke tempat itu dan keberadaan tanah yang diklaim Joucelin sebagai miliknya itu, sudah termasuk dalam eksekusi resmi oleh PN Manado, sehingga perkara ini akan menjadi barometer, nanti-nanti ada yang punya rumah dan dipasangi plang milik orang, pasti mengamuk.

"Jika memang benar Etha benar memaki-maki, seperti yang diungkapkan para saksi dalam sidang, ada ajaran baku dalam prinsip keadilan, orang akan lebih menghargai jati dirinya, dan akan memilih melaporkan yang berkaitan dengan harga dirinya, daripada 406 perusakan, ini logika hukum mengatakan, kenapa tidak ditempuh, the man behind system ini, nanti akan dilihat benang merahnya ke arah sana," katanya.

Ketua LBH Gekira (Gerakan Kristiani Indonesia Raya Partai Gerindra ) itu, menegaskan, mengenai oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik di situ, dari puluhan tahun sebelumnya, tidak pernah ada yang namanya Junus Ranta, karena kepemilikan sudah dibantah dan terdakwa sudah memegang semua bukti surat.

Sementara Hanafi Saleh, SH, mengatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan saksi yang diajukan KPU untuk kepentingan saksi pelapor, yang namanya Valentino itu, mengaku,i secara jelas dan pasti, bahwa tanah yang dipasang baliho itu adalah sudah termasuk dalam wilayah yang dieksekusi, dan dia tahu karena sejak praeksekusi dan finalnya, dia ada.

"Jadi jika memang sudah masuk dalam wilayah eksekusi layak atau tidak, seseorang yang merasa pemiliknya yang didapat dari putusan pengadilan mempertahankan haknya, sedangkan maaf-maaf yah, monyet juga kalau dirampas haknya, dia akan ngamuk, apalagi yang namanya Ibu Etha yang haknya sudah diatur pengadilan, dan setelah dikonfirmasikan dan disandingkan dengan putusan, ternyata batas-batas yang ada dalam putusan, yang dikutip semua batas baik utara, timur, selatan dan barat tidak ada yang berbatasan dengan Junus Ranta. Jadi kami harus mengatakan, Etha ini dikepung dari berbagai penjuru oleh oknum-oknum pengusaha dan lainnya, dalam perkara tanah ini," kata Hanafi Saleh.

Paparang juga marah karena pelapor mengatakan, pernah ditelepon, padahal dia sama sekali tidak kenal dan berhubungan dengannya, dan ternyata di sidang terbukti pelapor pelapor yang menelepon Etha dan bicara, namun dibantah keras Etha dan Paparang, karena itu menyangkut nama baik dan integritasnya.

Sementara sidang berlangsung panas, penasihat hukum dan para saksi saling adu debat, sehingga hakim harus menengahi dan minta agar saksi pelapor menjawab pertanyaan saja, sementara ketiga saksi lainnya, Valentino, Steven Supit dan Lena, memberikan kesaksian yang berbeda dengan BAP, sehingga Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, minta agar saksi ditahan karena memberikan keterangan saksi, dan minta juga dihadirkan saksi verbalisan.  

Mereka semua mengaku tidak melihat yang merusak baliho adalah Eta, namun mengaku melihat Lexi Tenda bawa parang, Valentino mengaku parang hanya dibawa, sementara saksi lena mengatakan, parang teracung dan memanggil Valentino, lalu tak jauh ketika berjalan, dia melihat baliho sudah roboh di tanah, namun tiga saksi lainnya mengatakan, baliho miring ke depan bukannya roboh jatuh ke tanah.

MM alias Etha diperkarakan dalam kasus perusakan baliho milik Joucelin, yang mengaku membeli tanah dari ahli waris Junus Ranta, namun bukan di depan lurah atau pemerintah setempat, perusakan tersebut menurut dakwan JPU dilakukan di Paniki Bawah Lingkungan I, pada 21 November 2024 dan etha dijerat dengan pasal 406 ayat 1 KUHP.