Sekitar Kita

Paparang-Hanafi akan laporkan KH ke Polda Sulut

  • media yang memuat pernyataan yang bersangkutan itu, juga bisa membuat laporan polisi, sebab kena prank sehingga membuat berita yang tak benar dan mereka sebenarnya juga korban
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn bersama partnernya, Hanafi Saleh, SH, memutuskan akan melaporkan Kerwin Hinonaung, SH, ke Polda Sulut,  karena diduga mencemarkan nama baik Hanafi Saleh, SH, membuat berita hoaks yang berakibat penyesatan hukum, dan menyebarkan kabar bohong pada masyarakat, soal putusan praperadilan 8/Pid.Pra/2026/PN Mnd.

"Pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum keduanya itu, mengenai putusan praperadilan itu, tidak benar, dan itu yang hoaks dan menyesatkan opini publik, karena tidak benar dan tidak sesuai dengan putusan hakim praperadilan,"kata Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, bersama Hanafi Saleh, SH dan anggota timnya, Renaldi Muhamad, SH, kepada pekerja media.

Saleh dan Paparang secara bergantian menjelaskan, hakim praperadilan memutuskan dan menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/514/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT tanggal 03 Agustus 2025 sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/3/II/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum tanggal 20 Februari 2026 adalah Tidak Sah, kemudian memerintahkan Termohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan serta melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi dari Pemohon Kartini Gaghansa, sebagai Pelapor Nomor: LP/B/514/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT tanggal 03 Agustus 2025.

Karena menurut Paparang, tidak ada yang namanya putusan sepotong, karena inti dari permohonan itu yang dikabulkan, maka pihak penyidik wajib meneruskan berkas perkara ke penuntut umum, bukannya memulai lagi penyidikan dari awal, mereka tinggal menunggu petunjuk jaksa apakah harus menambah bukti atau lainnya.

Paparang menegaskan bahwa dalam hal keberatan yang diajukan penasihat hukum Joice Gosal dan Jufri Tambengi, justru seharusnya pihak Hanafi Saleh yang melapor, sebab sudah menyampaikan berita hoaks atau tidak benar, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke Polda Sulut.

Bahkan pakar hukum pidana itu, mengatakan, sebenarnya media yang memuat pernyataan yang bersangkutan itu, juga bisa membuat laporan polisi, sebab kena prank sehingga membuat berita yang tak benar dan mereka sebenarnya juga korban.

Di sisi lain, advokat berdarah nusa utara itu, mengatakan, dari sisi hukum pidana ada lima ada lima poin penting yang harus diperhatikan, dari keberatan pihak pengacara dari Joice Gosal dan Jufri Tambengi, yakni pertama, ketika advokat bertindak untuk dan atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus, maka ada seribu undang-udang yang back up yang melindungi mereka. Kedua ketika advokat berbicara mengenai kepentingan hukum pembelaan klien, maka ada hak imunitas kebebasan mimbar advokat, dijamin UU 18/2003. 

"Kebebasan itu dimaksud, ada dua yaitu uraikan pokok perkara yang jadi masalah, kedua pertahankan kepentingan hukum dari kacamata advokat, ketiga ketika Hanafi berikan keterangan pers, jangan diartikan sepenggal sepenggal, maknanya haris dilihat awal sampai akhir," katanya

Dia mengatakan, berkali-kali kata Pak Hanafi itu menandakan lebih dari sekali-kali, bisa dibuktikan, apalagi ada bukti, pada 20 Juli 2012,Polda mengeluarkan DPO atas nama Joice Gosal, diteken Direkrimum Polda Sulut, saat dijabat Kombes Pol. Drs. Ventje Lasut, MM, LP nomor 299/IV/2019 pelapor Kartini Gaghansa dan terlapor Joice Gosal dan Jufry Tambengi, LP dimana perkara dihentikan oleh Polda Sulut, LP 514/2025 statusnya tersangka.

Paparang juga mengatakan bahwa tiga syarat  terpenuhinya sebuah perkara pidana memenuhi tiga syaratnya harus ada niat jahat, namun karena niatnya bela klien, maka itu sama sekali tidak ada, lalu Delik materil, atau actus reus delik materil ini ada efek atau tidak perbuatan ini, jadi tidak ada actus reus, karena ada dasarnya, ketiga adalah Actus Menstrea (sikap batin), sikapnya hanya dua, pertama berikan pemahaman kepada publik katakan benar diatas benar dan tidak diatas tidak, kedua, pembelaan perkara sehubungan kami menangkan praper wajib ditindaklanjuti.

Karena itu Paparang mengingatkan, jika ada orang kuat, orang putih atau orang hitam atau siapapun yang coba-coba hambat penyidikan kami lawan, akan mereka lawan, jangan coba-coba  gunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan, kemudian jangan coba-coba tunda perkara ini.

"Karena the man behind the system who is that, juga jangan coba-coba main hukum, apalagi gunakan kekuasan back up yang jahat, oleh karena itu jika ada laporan diduga kuat yang sudah mereka buat bahwa seolah-oleh Pak Hanafi membuat pemberitaan hoax, maka kami akan kumpulkan advokat Peradi untuk melawan," tegasnya.

Dia mengatakan, sikap penasihat hukum Gosal dan Tambengi itu, adalah pembelaan yang kebablasan, karena konsekwensi buat laporan pidana ada pidananya.

Persoalan ini akan kami serahkan kepada Peradi untuk berikan perlindungan hukum pda beliau, akan pangkas yaitu berikan keterangan atau laporan palsu. pidananya berat, apakah ada kelalaian dan itu jelas ada, kerjalah sesuai dengan Tupoksi, bagaimana harus dilihat dari makna berbeda-beda.