
Paparang Dorong Presiden Makin Seriusi Penegakkan Hukum Pertanahan
- karena persoalan pertanahan bukan sekadar sengketa kepemilikan, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat dan kewibawaan hukum negara
Sekitar Kita
Manado - Berkali-kali membela rakyat kecil, yang berhadapan dengan para mafia tanah di pengadilan, membuat pakar hukum pidana yang juga praktisi hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, mengerti bagaimana kesulitan yang dihadapi masyarakat ketika menghadapi masalah hukum berkaitan tanah.
Melihat sendiri dan berjuang dengan rakyat kecil, dan bagaimana kesulitan masyarakat itulah, membuat advokat dan konsultan hukum yang berpengalaman menangani perkara pertanahan melalui jalur pidana, perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta litigasi dan nonlitigasi ini, mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum di sektor pertanahan
“Presiden Prabowo perlu memberikan perhatian khusus, karena persoalan pertanahan bukan sekadar sengketa kepemilikan, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat dan kewibawaan hukum negara," kata Paparang, melalui aplikasi ijo, Senin.
Bahkan advokat yang juga seorang notaris peraih gelar cumlaude di tingkat sarjana hukum, magister dan doktoral hingga magister kenotariatan itu, minta agar bukan hanya pembenahan administrasi yang dilakukan, tetapi juga harus ada langkah nyata atau konkret untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan penindakan tegas terhadap mafia tanah.
"Sampai saat ini persoalan tanah, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat masih marak terjadi," kata Advokat yang juga pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta itu.
Dia mengatakan pula bahwa persoalan tanah tidak boleh hanya dipandang sebatas sengketa adminstratif atau perdata saja, namun penegakan hukum harus mampu mengungkap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, rekayasa administrasi, maupun praktik mafia tanah.
“Supremasi hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kepastian hukum dan keadilan harus dirasakan seluruh masyarakat,” tegas advokat yang dikenal dekat dan suka berbagi ilmu dengan para yunior-nya didunia advokat.
Bahkan ayah Satrya dan Shania Paparang itu juga menekankan pentingnya pemeriksaan keabsahan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan tanah, serta pengawasan ketat terhadap proses penerbitan dan peralihan hak atas tanah.
"Dengan demikian, masyarakat yang memiliki hak sah tidak justru menjadi korban pemalsuan dokumen ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu," katanya.
Bahkan advokat berdarah Sangihe dan Timur Tengah itu, mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan, terutama menyangkut laporan dan dugaan pelanggaran pertanahan.
"Jangan hanya masyarakat yang dituntut membuktikan kepemilikannya, sementara dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan tidak ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Suami terkasih, Henny Tambuwun, itu juga berharap, Presiden Prabowo dapat membenahi penegakan hukum di sektor pertanahan, sebagai salah satu prioritas penting pemerintah.
Baginya, langkah nyata memberantas mafia tanah bukan sekadar menyelesaikan persoalan kepemilikan, melainkan memastikan negara benar - benar hadir memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
