Sekitar Kita

Paparang Desak Komisi III DPR RI Hearing SP3 Fedro Tongkotow

  • akan meminta komisi III untuk menggelar hearing untuk mengungkap secara terang benderang alasan dan dasar penerbitan SP3
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado -  Keseriusan  langkah Dr. Santrawan Paparang, SH,MH, MKn, untuk membela semua hak-hak hukum mendiang Fedro Tongkotow, terus ditunjukan, selain siap memakai jalan hukum, juga melalui politik, dengan minta komisi III DPR -RI, untuk menggelar hearing terkait, terkait penerbitan SP3 atas kasus yang menewaskan Fedro.

Menurut Paparang, latarbelakang dari tindakan Polda Sulawesi Utara yang menerbitkan SP3 dalam kasus yang menewaskan Fedro, harus dibuka  secara transparan kepada publik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

"Penghentian penyidikan dalam kasus yang menewaskan warga Basaan Ratatotok Minahasa tenggara yaitu berpotensi menciderai  rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban karena hingga saat ini masih menantikan kepastian hukum dari peristiwa tersebut," kata Paparang.

Paparang mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana merupakan syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri apalagi kasus ini menyangkut nyawa manusia yang melayang.

Dia menegaskan akan meminta komisi III untuk menggelar hearing  untuk mengungkap secara terang benderang alasan dan dasar penerbitan SP3 dalam perkara ini sebab penegakan hukum tidak boleh berjalan dalam ruang gelap tanpa transparansi dan akuntabilitas. 

"Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai penghentian penyidikan kasus yang telah menimbulkan korban jiwa. Supaya jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang dapat dihentikan begitu saja tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ingat, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan atas dasar apa penyidikan dihentikan,” tandasnya.

Dia mengatakan perkara kematian Pedro punya dimensi hukum dan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap sepele karena ini menyangkut tahan nyawa manusia, 
yang juga adalah warga negara Indonesia yang punya hak hukum yang sama dengan lain serta berhak untuk mendapatkan keadilan.  

Paparang mengingatkan jangan sampai muncul pesan di masyarakat bahwa ketika raket kecil yang jadi korban proses penegakan hukumnya berhenti di tengah jalan.

"Jadi saya siap, sekali lagi saya tegaskan Saya siap memberikan advokasi dan pendampingan kepada keluarga mendiang Fedro Tongkotow, termasuk juga keluarga korban menempuh upaya hukum dan peradilan," tegas Advokat kawakan itu.

Apakagi katanya, sistem hukum Indonesia masih memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Fedro Tongkotow tewas karena tembakan pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Sulut dalam insiden tersebut memicu tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas