
Panik! Akibat Kebijakan PPATK, Warga Ramai Datangi Bank Tarik Uang
- Kebijakan PPATK yang secara masif melakukan pemblokiran rekening yang nganggur selama 3 bulan memunculkan kepanikan di masyarakat.
Finansial &Teknologi
MANADO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana berdalih bahwa langkah yang diambil pihaknya untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan judi online.
Meski begitu, kebijakan PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening yang nganggur dinilai merampak hak dan uang masyarakat melalui perbankan.
"Jangan salah paham. Ini bukan perampasan, ini perlindungan. Rekening yang diblokir justru yang berisiko disalahgunakan dan biasanya sudah bertahun-tahun tidak aktif," kata Ivan dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (04/08/2025).
Tetapi, akibat kebijakan PPATK ini, justru menimbulkan kepanikan di masyarakat dan berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi.
Di media sosial, banyak video beredar dan menjadi viral, masyarakat yang menjadi nasabah bank ramai-ramai menarik uang mereka melalui teller dan ATM.
Bahkan ada dari para nasabah mengaku panik, lantaran mereka tidak bisa lagi menarik uang mereka.
Lantara kebijakan masif dari pihak PPATK, kini beredar hastag #TarikUang dan #BankRun2025 beredar di media sosial dan menjadi viral.
Kalau kemudian fenomena bank run atau rush money benar-benar terjadi dengan masif, dapat menyebabkan krisis likuiditas pada bank dan berpotensi menular kepada bank lain yang akhirnya dapat meruntukan sistem perbankan di Indonesia.
