
Pakar Hukum Perdata-Pidana Bersaksi di Sidang Perusakan
- itu menjadi alasan pembenar yang menghapus pidana dan tidak dapat dipindana
Sekitar Kita
Manado - Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan Hanafi Saleh, SH, Reinaldi Muhammad, SH dan Faisal Tambi, SH, yang merupakan tim advokad dari terdakwa MM alias Etha dan LK alias Lexi, warga paniki Bawah, yang terseret kasus perusakan baliho, menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pendapatnya dalam sidang perkara tersebut yang terbuka untuk umum, di PN Manado.
Kedua pakar hukum yang dihadirkan itu adalah, Pakar hukum perdata, Dr. Abdurahman Konoras, SH, MH dari universitas trinita Manado, dan pakar pidana Euguenius Paransi, SH, MH, dari Unsrat.
Keduanya hadir memberikan pendapat hukum sebagai ahli dalam perkara yang dipimpin oleh Philip Pangaila, SH, MH yang didampingi Muswandar, SH, MH dan Iriyanto Tiranda, SH, MH pada Rabu (25/2).
Dr. Santrawan Paparang yang pertama memulai, minta ahli Dr. Abdurahkan Konoras, memberikan pendapat hukumnya mengenai sebuah perkara, antara pihak A dan B yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi bahkan peninjauan kembali, lalu dimenangkan si A, kemudian dia meninggal dunia dan apakah putusan ini mengikat pada ahli warisnya dan mengikatkah status putusan ini yang sudah diserahkan pada ahli ahli warisnya sebaai pemohon eksekusi?

Konoras lalu menjawab bahwa di dalam pengadilan, sebuah perkara perdata dianggap selesai setelah eksekusi dilaksanakan, dan sebuah perkara yang sudah sampai PK itu sudah ada putusan yang inkrah dan eksekusi dan itu sudah mengikat dan jadi bukti yang sama.
Dia juga mempertanyakan apakah putusan itu adalah alas hak, dari ahli waris dari sisi hukum perdata, dan dijawab iya. Jika dalam proses berjalan di pengadilan, tidak ada yang bertindak sebagai intervensi, tapi kemudian ada pihak lain, yang mengklaim sebagai yang punya hak, meskipun tidak masuk dalam perkara sebagai pihak manapun, bagaimana klaim itu dari sisi perdata? dijawab bahwa itu bukan jadi pidana karena sudah dieksekusi, jika diklaim, harus diuji lagi di PN gugatan perdatanya.
Konoras juga memberikan sejumlah pendapat hukum, mengenai hal-hal yang dimintai oleh tim advokad dalam sidang tersebut.
Sementara ahli hukum pidana, Eugenius Paransi, SH, MH yang dimintai pendapat, memberikan pendapat mengenai perbuatan seseorang yang mempertahankan haknya, yang merupakan warisan ayahnya, mengatakan, secara umum perlindungan hukum ini ada kepentingan negara, dalam kedudukan sebagai ahli waris, punya kedudukan kuat mempertahankan hak, dan jika dalam kasus pidana, jika masuk tanpa izin di halaman pekarangan rumah dan lain-lain secara melawan hukum, bisa dikenakan pasal 167 KUHP, kemudian kedua, dicermati menyangkut surat menjadi alat bukti dalam pidana, dan itu alat bukti tidak dapat dipalsukan, kecuali jika tidak dapat dipenuhi, maka gugur.
Paransi juga mengatakan, penyidik dalam melakukan penyidikan harus menegakan secara sah dan berkeadilan, artinya bukti bukan hanya dari pelapor tetapi juga harus juga dari terlapor, dia juga mengatakan, bahwa sebuah perbuatan melawan hukum dilakukan untuk mempertahankan haknya, dalam pasal 406 KUHP dan 521 KUHP UU 1/2023, jadi jika pasal disangkakan terkait dengan alas hukum dan terlapor punya hak atas tanah ini, maka hak milik jadi ukuran untuk mematahkan pasal 406 terkait pengrusakan, dan jika mempertahankan hak jika dikenakan pasal 406 maka harus diuji secara perdata dulu, dan penyidik harus mengenyampingkan dulu dan itu menjadi alasan pembenar yang menghapus pidana dan tidak dapat dipindana maka itu adalah vrijspraak.
Kedua pakar hukum itu memberikan banyak pedapat hukumnya terkait perkara pidana perusakan tersebut, dan sidang ditutup setelah mendengarkan pendapat ahli.
Sementara advokat Hanafi Saleh, SH, mengatakan sudah sangat berusaha dan berupaya mengajukan ahli dan semua pendapat ahli yang disampaikan dalam sidang, yang didakwakan JPU pasal 406 KUHP dan pasal 521 KUHP baru, sungguh sangat konform dengan kejadian atau peristiwa yang terjadi ketika itu, bahwa apa yang dikatakan oleh ahli pidana apabila seseorang didakwa merusak faktanya harus dibuktikan JPU dan benda yang dimaksudkan harus hancur.

"Dihubungkan dengan fakta yang dihubungkan JPU dan tim advokad, baliho yang dijadikan babuk, tidak ada yang rusak, kemudian yang rusak oleh JPU tidak ada yang melihat siapa pelakunya, jadi advokad berkesimpulan kemungkinan besar adalah orang-orang pelapor atau orang-orangnya,"kata Hanafi.
Sementara Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, mengatakan, bahwa tanah yang diperjualbelikan, itu milik orang dan surat yang ada itu tidak bisa digunakan sebagai surat untuk menuntut terdakwa suami istri, karena diatas hak yang dimaksud ada hak orang lain, dan dia mengataka, menurut ahli pidana ada alasan pembenar perbuatan mereka, karena ada serangan terhadap harta benda mereka.
"Jadi kami akan menuntut balik pelapor, dan arahnya perkara ini, kami berdasarkan keterangan ahli hanya dua yakni vrijspraak dan Ontslag van alle rechtsvervolging, tapi tidak akan mendahului hakim," tegas Paparang.
