
Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut tidak Naik
- Gubernur Sulut tegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
Sekitar Kita
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE memastikan kalau tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026.
"Tidak ada kenaikan pajak. Kembali seperti semula," ungkap Gubernur Yulius Selvanus, Rabu (07/01/2026).
Menurutnya, keputusan adalah respons terhadap keresahan masyarakat Sulut terhadap naiknya nominal pajak kendaraan bermotor dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulut tegasnya sudah mengambil langkah untuk tidak membebani masyarakat dengan pajak yang dinilai berlebihan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen menyebutkan potensi kenaikan pajak kendaraan bermotor sempat terjadi pada awal tahun 2026.
Kenaikan tersebut jelasnya merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Perubahan dalam aturan yaitu pada skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," jelas June.
"Sebelumnya, bagi hasil pajak kendaraan bermotor 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak," sambungnya.
Dia menambahkan, skema baru ini, pokok pajak PKB secara otomatis berpotensi naik, lantaran adanya tambahan opsi pajak bagi kabupaten/kota.
