Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Sulut press conference. Insert: Evia Maria Mangolo.
Sekitar Kita

Oknum Dosen Unima Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

  • Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan DS, oknum dosen Unima sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO – Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO akhirnya menetapkan DS, oknum dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap DS terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal dunia pada akhir tahun 2025.

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey mengatakan pihaknya telah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap kasus Unima.

"Beberapa waktu lalu, kita sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka, setelah kita mengantongi keterangan ahli dari Apsifor, psikologi forensik," ujar Nonie di Mapolda Sulut, Rabu (01/07/2026).

Kombes Pol Nonie Sengkey menyebutkan pihaknya telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Unima.

Tersangka DS sendiri tidak ditahan oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulut dengan alasan sakit, butuh perawatan dan akan ada operasi.

"Kami sudah bawa periksa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan sudah ada surat keterangan. Nanti setelah itu baru kita pikirkan lagi," ungkapnya.

Diketahui, tersangka DS dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung kematian mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) jurusan PGSD Evia Maria Mangolo di kamar kost Tomohon.