Oknum dokter RS Kandou Manado dilaporkan ke Polda Sulut. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Oknum Dokter RS Kandou yang Lakukan Dugaan Sumpah dan Keterangan Palsu Terancam 7 Tahun Penjara

  • Dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oknum dokter RS Kandou Manado di Pengadilan Negeri Manado berujung dilaporkan ke Polda Sulut.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO -- Diduga melakukan perbuatan melawan hukum sampah palsu dan keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum dokter yang bekerja di Rumah Sakit Kandou Manado dilaporkan ke Polisi.

Oknum dokter tersebut adalah AT, dilaporkan Elfrida Iriani ke Polda Sulut lantaran dalam gugatan cerai yang disampaikan terlapor ke Pengadilan Negeri Manado menyampaikan keterangan palsu yang berpengaruh pada keputusan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Surat laporan ke Polda Sulut tersebut, Elfrida menjelaskan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan AT dalam gugatan terhadap akta nikah keduanya ke PN Manado pada 8 Agustus 2023.

Dalam gugatan cerai yang disampaikan AT ke Pengadilan Negeri Manado, memuat keterangan kalau Elfrida berselingkuh, dan akibat keterangan palsu tersebut membuat dirinya dirugikan.

Diketahui, laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor:  STTLP/B/266/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 23 April 2025.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum dokter Rumah Sakit Kandou Manado tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Elfrida pelapor didampingi penasehat hukumnya Jhon Fredy Manik,SH mengatakan keterangan yang disampaikan AT dalam gugatan cerai adalah palsu dan tidak benar.

"Dalam gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Manado, dia (AT) memberikan keterangan palsu. Dia juga mengajukan bukti berupa hasil laboratorium dari salah satu Laboratorium di Manado, bukti pemeriksaan sperma dan itu tidak benar," ujarnya.